Pertamina Jamin Karyawan Total dan Inpex Tak Akan Di-PHK

Kamis, 17 Desember 2015 - 07:01 WIB
Pertamina Jamin Karyawan Total dan Inpex Tak Akan Di-PHK
Pertamina Jamin Karyawan Total dan Inpex Tak Akan Di-PHK
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan karyawan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, yang sebelumnya telah bekerja di Blok Mahakam, Kalimantan Timur, tidak akan diberhentikan alias di-PHK meskipun pengelolaan tersebut diambil perusahaan.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan pihaknya tidak ada masalah dengan aspek sumber daya manusia (SDM) yang kini masih bekerja di Blok Mahakam. Karyawan-karyawan Total dan Inpex di Blok Mahakam nantinya akan dialihkan menjadi karyawan‎ Pertamina.

"‎Proses pengalihan karyawan Total di Blok Mahakam, menjadi karyawan Pertamina. Jadi dalam hal ini sudah tegas bahwa aspek SDM tidak ada masalah. Karena memang kita mentransfer SDM yang selama ini menangani di sana," ujarnya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan berdasarkan keputusan pemerintah kontrak kerja sama wilayah kerja WK Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pascaberakhirnya kontrak tersebut.

Untuk itu, terang dia, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.

“HOA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola WK Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif. Kesepakatan ini sangat positif dan langkah maju untuk dimungkinkan terjadinya transisi alih kelola yang baik pada saat kontrak berakhir pada 2017 nanti,” kata Syamsu.

Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement. Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.

Adapun, commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama (Joint Operation Agreement, JOA) antara pihak dalam KKS yang baru. “Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di bisnis hulu,” tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan arahan pemerintah untuk partisipasi BUMD dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan interest sebesar 10% akan difinalisasi setelah kontrak baru ditandatangani mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7261 seconds (0.1#10.140)