Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari

Selasa, 22 Desember 2015 - 20:17 WIB
Rizal Ramli Pangkas...
Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhanmenjadi 3-4 hari.

Rizal mengatakan, pada awal 2015 waktu bongkar muat di pelabuhan masih sekitar 6-7 hari. Kini, dwelling time berhasil diturunkan menjadi sekitar 4,39 hari. (Baca: Jokowi Tagih Janji Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time di Pelabuhan)

"Tadinya kalau awal 2015, dwelling time itu antara 6-7 hari. Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia menjelaskan, dwelling time berhasil diturunkannya dengan mengurangi regulasi dan peraturan yang berbelit (membuat proses ekspor dan impor menjadi lebih lama).

"Kita hapuskan 18 peraturan menteri perdagangan, 1 PP dari Kemenperin, dan 19 permenperin, dari BPOM dua peraturan, dan dari Bea Cukai dihapuskan tiga peraturan menteri, dan dua peraturan menteri diubah," jelasnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Bulog ini, dwelling time juga dilakukan dengan pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik. Jalur pemeriksaan fisik sebelumnya terdapat dua jenis, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau dengan persentase 94% untuk importir yang kredibel sehingga biasanya lebih cepat, pemeriksaan bersifat random, dan post audit. Sementara jalur merah dengan persentase 6% untuk importir dengan track record jelek, sehingga membutuhkan pemeriksaan fisik yang lebih ketat.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalaupun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa bea cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," terang Rizal.

Dia menambahkan, pemangkasan dwelling time juga dilakukan dengan meminta importir untuk memanifes atau mengirimkan dokumen barangnya sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan. Jika tidak, maka pihak pelabuhan akan menjatuhkan sanksi.

"Memang banyak juga yang tidak mengikuti ini, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk. Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rizal Ramli Kritisi...
Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres
Rizal Ramli Sebut Pembangunan...
Rizal Ramli Sebut Pembangunan Harus Membuat Rakyat Lebih Makmur, Bukan Sebaliknya
Emak-emak Taruh Harapan...
Emak-emak Taruh Harapan Besar Pada Rizal Ramli Untuk Bangkitkan Ekonomi
Rizal Ramli, Selamanya...
Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi
Pemakaman Rizal Ramli...
Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
Susi Pudjiastuti Bela...
Susi Pudjiastuti Bela Rizal Ramli Hadapi 'Serangan' di Twitter
Berita Terkini
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
26 menit yang lalu
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
45 menit yang lalu
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
59 menit yang lalu
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
1 jam yang lalu
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
2 jam yang lalu
Booth Kopi Koperasi...
Booth Kopi Koperasi Merah Putih Karanganyar Bidik Pasar Gen Z
2 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved