Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari

Selasa, 22 Desember 2015 - 20:17 WIB
Rizal Ramli Pangkas...
Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhanmenjadi 3-4 hari.

Rizal mengatakan, pada awal 2015 waktu bongkar muat di pelabuhan masih sekitar 6-7 hari. Kini, dwelling time berhasil diturunkan menjadi sekitar 4,39 hari. (Baca: Jokowi Tagih Janji Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time di Pelabuhan)

"Tadinya kalau awal 2015, dwelling time itu antara 6-7 hari. Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia menjelaskan, dwelling time berhasil diturunkannya dengan mengurangi regulasi dan peraturan yang berbelit (membuat proses ekspor dan impor menjadi lebih lama).

"Kita hapuskan 18 peraturan menteri perdagangan, 1 PP dari Kemenperin, dan 19 permenperin, dari BPOM dua peraturan, dan dari Bea Cukai dihapuskan tiga peraturan menteri, dan dua peraturan menteri diubah," jelasnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Bulog ini, dwelling time juga dilakukan dengan pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik. Jalur pemeriksaan fisik sebelumnya terdapat dua jenis, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau dengan persentase 94% untuk importir yang kredibel sehingga biasanya lebih cepat, pemeriksaan bersifat random, dan post audit. Sementara jalur merah dengan persentase 6% untuk importir dengan track record jelek, sehingga membutuhkan pemeriksaan fisik yang lebih ketat.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalaupun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa bea cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," terang Rizal.

Dia menambahkan, pemangkasan dwelling time juga dilakukan dengan meminta importir untuk memanifes atau mengirimkan dokumen barangnya sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan. Jika tidak, maka pihak pelabuhan akan menjatuhkan sanksi.

"Memang banyak juga yang tidak mengikuti ini, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk. Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rizal Ramli Kritisi...
Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres
Rizal Ramli Sebut Pembangunan...
Rizal Ramli Sebut Pembangunan Harus Membuat Rakyat Lebih Makmur, Bukan Sebaliknya
Emak-emak Taruh Harapan...
Emak-emak Taruh Harapan Besar Pada Rizal Ramli Untuk Bangkitkan Ekonomi
Rizal Ramli, Selamanya...
Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi
Pemakaman Rizal Ramli...
Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
Susi Pudjiastuti Bela...
Susi Pudjiastuti Bela Rizal Ramli Hadapi 'Serangan' di Twitter
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
3 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
3 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
3 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
5 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
5 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
5 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved