Tarif Inap Kontainer Murah, Menteri BUMN Tetapkan Denda Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang mematok tarif denda untuk kontainer yang ditimbun lama di pelabuhan Tanjung Priok.
(Baca Juga: Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari)
Hal ini lantaran, permintaan Rizal Ramli agar PT Pelindo II (Persero) dapat menerapkan sistem denda yang tinggi untuk kontainer yang mengendap lama di pelabuhan ditolak oleh mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Menko Maritim mengatakan, selama ini denda atas kontainer yang diterapkan Pelindo II sangatlah murah yakni sekitar Rp28.500. Ini menyebabkan para importir lebih memilih untuk mengendapkan kontainernya lebih lama di pelabuhan. Dirinya pun menginginkan pengenaan denda terhadap kontainer-kontainer tersebut dipatok tinggi yaitu sekitar Rp5 juta per kontainer per hari.
"Mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami ingin denda tinggi, mintanya Rp5 juta. Sehingga kontainer-kontainer dapat keluar secepatnya. Dwelling time bisa turun. Tapi manajemen Pelindo II menolak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Untuk itu, dalam rapat kabinet telah diputuskan agar sistem denda atas kontainer tersebut diterapkan. Menteri BUMN Rini Soemarno pun diminta untuk menentukan besaran tarifnya, dengan harapan jika permintaan tersebut datang dari Menteri BUMN maka Pelindo II akan menurutinya.
"Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," pungkasnya.
(Baca Juga: Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari)
Hal ini lantaran, permintaan Rizal Ramli agar PT Pelindo II (Persero) dapat menerapkan sistem denda yang tinggi untuk kontainer yang mengendap lama di pelabuhan ditolak oleh mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Menko Maritim mengatakan, selama ini denda atas kontainer yang diterapkan Pelindo II sangatlah murah yakni sekitar Rp28.500. Ini menyebabkan para importir lebih memilih untuk mengendapkan kontainernya lebih lama di pelabuhan. Dirinya pun menginginkan pengenaan denda terhadap kontainer-kontainer tersebut dipatok tinggi yaitu sekitar Rp5 juta per kontainer per hari.
"Mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami ingin denda tinggi, mintanya Rp5 juta. Sehingga kontainer-kontainer dapat keluar secepatnya. Dwelling time bisa turun. Tapi manajemen Pelindo II menolak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Untuk itu, dalam rapat kabinet telah diputuskan agar sistem denda atas kontainer tersebut diterapkan. Menteri BUMN Rini Soemarno pun diminta untuk menentukan besaran tarifnya, dengan harapan jika permintaan tersebut datang dari Menteri BUMN maka Pelindo II akan menurutinya.
"Berapa persisnya, Menteri BUMN yang menentukan. Tapi prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin. Kalau kita laksanakan sistem denda ini, dwelling time akan berkurang satu hari lagi," pungkasnya.
(akr)