Usai RJ Lino Dipecat, Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT

Kamis, 24 Desember 2015 - 11:57 WIB
Usai RJ Lino Dipecat,...
Usai RJ Lino Dipecat, Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan di JICT
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II meminta pemerintah menelusuri pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II (Persero). Hal ini menyusul pemecatan RJ Lino sebagai Direktur Utama Pelindo II.

(Baca Juga: Resmi Diberhentikan Pelindo II, RJ Lino Kirim Pesan Perpisahan)

Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengaku telah mendengar kabar soal pencopotan Bos BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pelabuhan tersebut. Namun, dirinya mengingatkan agar pemerintah juga menegakkan hukum ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT.

"Kasus ini bahkan sudah ditangani Komisi IX DPR RI, namun baik direksi JICT, Pelindo II, maupun Menteri BUMN (Rini Soemarno) tidak menggubrisnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Dia juga menjelaskan permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di JICT menimpa pekerja yang berstatus tetap maupun outsourcing: Mulai dari pemutusan hak kerja (PHK) sepihak dan tanpa prosedur terhadap dua pekerja JICT. Lalu Mutasiatau demosi yang melangar perjanjian kerja bersama yang menimpa 15 orang serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 tanpa prosedur yang dialami 90 orang.

Politikus PDIP itu juga meminta pemerintah menyoroti pemberhentian 38 karyawan outsourcing secara sepihak oleh JICT dan pemindahan lokasi kerja ke ruko tanpa alasan yang jelas kepada 15 orang. Sementara itu indikasi pelanggaran ketenagakerjaan juga terjadi di Pelindo II ketika memecat sepihak terhadap 30 orang karyawan yang mengkritisi kebijakan Lino
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1179 seconds (0.1#10.140)