Pungutan Dana Ketahanan Energi Dinilai Tak Punya Landasan Hukum

Kamis, 24 Desember 2015 - 15:30 WIB
Pungutan Dana Ketahanan...
Pungutan Dana Ketahanan Energi Dinilai Tak Punya Landasan Hukum
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengkritik keputusan pemerintah yang memungut dana ketahanan energi dari penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Pasalnya, pemungutan dana tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menuturkan pemungutan dana pengurasan energi fosil tersebut sejatinya baru pemikiran. Sementara dasar hukum yang berlandaskan Undang-undang (UU) masih belum ada. (Baca Juga: Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi)

"Arena memungut uang itu hanya bisa dalam dua bentuk berdasar UU, yaitu pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nah ini memungut dalam bentuk apa?," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Menurutnya, untuk memungut dana tersebut seharusnya pemerintah membentuk landasan hukum terlebih dahulu. Pemungutannya tidak bisa hanya berdasarkan kebijakan semata. Apalagi, pemungutan dana tersebut tidak atas dasar persetujuan Komisi VII.

"Harus ada dasar hukumnya, pemerintah seharusnya membentuk dulu dasar hukumnya dalam UU yang bisa menjadikan dasar hukum untuk melakukan pemungutan itu," tegas dia.

Mantan Kepala BP Migas ini juga menegaskan, pemerintah tidak bisa memungut dana tersebut sebelum ada landasan hukumnya. Namun, saat ditanya mengenai potensi penyelewengan dana tersebut, Kardaya menampik hal tersebut.

"Bukan berpotensi penyelewangan atau tidak. Lain lagi urusannya, tapi memungut dana itu harus ada dasar hukumnya. Tidak berdasarkan hanya kebijakan yang tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)