Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi

Kamis, 24 Desember 2015 - 17:08 WIB
Tak Ada Dasar Hukum,...
Tak Ada Dasar Hukum, Pungutan Dana Ketahanan Energi Rawan Korupsi
A A A
JAKARTA - Pungutan dana ketahanan energi yang diambil pemerintah dari penjualan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar berpotensi timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), lantaran belum ada landasan hukum yang jelas terkait pungutan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan bahwa pemungutan dana penguras energi fosil tersebut harus jelas aturan dan lembaga pengelolanya. Pasalnya dana ketahanan energi selalu menjadi isu di banyak negara sehingga sangat dituntut tata kelola yang baik terkait hal itu.

"Pungutan dana ketahanan energi seharusnya ada aturan mainnya. dimana disimpan, siapa yang buat kebijakan dan jalankan, serta aspek tata kelolanya. Harus disiapkan dulu," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Menurutnya, pengelola dana ketahanan energi bisa ditunjuk pemerintah dari salah satu direktorat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Asalkan, pungutan dilakukan dengan transparan dan ada kebijakan yang mendasarinya. "Program yang ingin dijalankan tapi dasar hukum tidak ada. Nanti bisa ada potensi untuk terjadinya KKN. Apalagi untuk kepentingan politik," tutupnya.

(Baca Juga: Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi)

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan kemarin.

Dia menjelaskan rencananya, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).

"Intinya setiap jual premium dan solar ditarik di antaranya untuk dana ketahanan energi. Itu perhitungan dengan Pertamina. Akan menjadi dana simpanan dan akan diatur dengan Menkeu," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7925 seconds (0.1#10.140)