Menhub Belum Terima Surat Pengunduran Diri Dirjen Djoko Sasono
A
A
A
KUTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku belum menerima surat pengunduran diri Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono. Seperti diketahui alasan mundurnya Djoko karena merasa gagal mengantisipasi lonjakan kendaraan saat Natal yang mengakibatkan kemacetan.
"Saya belum tahu kalau dia mengundurkan diri. Karena saya belum baca surat pengunduran dia," ucapnya saat sidak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Minggu Malam (27/12/2015).
(Baca Juga: Dirjen Mundur, Ini Pekerjaan Rumah Kemenhub)
Tidak hanya belum menerima surat pengunduran diri, Dia juga menjelaskan tahu mundurnya Djoko hanya lewat pesan singkat. Dia juga menerangkan saat ini sedang keliling melihat persiapan bandara menyikapi lonjakan penumpang jelang tahun baru 2016. "Saya berada di luar kota. Tidak by phone, dia bilang lewat SMS saja," sambungnya.
Seperti diketahui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu 26 Desember 2015 di Jakarta. Djoko merasa pihaknya bertanggung jawab terhadap kondisi kemacetan lalu lintas yang dirasakan masyarakat sejak memasuki libur Natal dan Tahun Baru, termasuk keluhan kemacetan di lintasan tol dalam kota dan menuju luar jakarta
"Saya belum tahu kalau dia mengundurkan diri. Karena saya belum baca surat pengunduran dia," ucapnya saat sidak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Minggu Malam (27/12/2015).
(Baca Juga: Dirjen Mundur, Ini Pekerjaan Rumah Kemenhub)
Tidak hanya belum menerima surat pengunduran diri, Dia juga menjelaskan tahu mundurnya Djoko hanya lewat pesan singkat. Dia juga menerangkan saat ini sedang keliling melihat persiapan bandara menyikapi lonjakan penumpang jelang tahun baru 2016. "Saya berada di luar kota. Tidak by phone, dia bilang lewat SMS saja," sambungnya.
Seperti diketahui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu 26 Desember 2015 di Jakarta. Djoko merasa pihaknya bertanggung jawab terhadap kondisi kemacetan lalu lintas yang dirasakan masyarakat sejak memasuki libur Natal dan Tahun Baru, termasuk keluhan kemacetan di lintasan tol dalam kota dan menuju luar jakarta
(akr)