Kebijakan Energi Terbarukan Harus Dipertegas

Selasa, 29 Desember 2015 - 01:38 WIB
Kebijakan Energi Terbarukan Harus Dipertegas
Kebijakan Energi Terbarukan Harus Dipertegas
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mempertegas kebijakan penyediaan energi terbarukan. Sebab, penyediaan energi melalui sumber daya berbahan fosil cenderung lebih merusak kelestarian lingkungan.

"Sektor energi yang tidak ramah lingkungan telah menjadi salah satu penekan bagi persoalan lingkungan hidup selama ini," ujar Ketua Lembaga Penelitian Hukum Lingkungan Indonesia Center For Environtment Law (ICEL) Henri Subagiyo di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Menurutnya, dalam catatan akhir tahun ICEL, permasalahan ancaman pencemaran udara terjadi akibat adanya kebijakan yang salah satunya bersumber dari program pemerintah mengenai kebutuhan pasokan energi listrik 35.000 MW. Di mana, ICEL mencatat hingga saat ini aspek pencemaran udara dari PLTU Batubara belum menjadi perhatian pemerintah.

Dalam catatan kinerja Kementerian ESDM tercatat dari 291 lokasi pembangkit listrik, terdapat 113 lokasi lahan yang bermasalah. "Ini sangat disayangkan, Hingga saat ini dalam level normatif ketentuan pembebanan biaya penangggulangan dan pemulihan serta kewajiban ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan belum di implementasikan secara maksimal oleh negara," kata Henri.

Sementara Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI) Persero Aris Yunanto, mengungkapkan pemanfaatan ketersediaan alam untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam sistem pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadikan syarat kelestarian lingkungan sebagai faktor yang harus dipenuhi dalam pengembangan EBT .

Dia mencontohkan untuk pembangunan sumber energi terbarukan berbasiskan bioenergi misalnya, sangat dibutuhkan bahan baku energi primer yang berasal dari ketersediaan hutan dan kebun energi. Keberadaan hutan dan kebun energi ini membuat perusahaan yang mengusahakan energi biomassa harus menjaga kelestarian hutan dan faktor pendukungnya seperti keberadaan air, udara dan tanah.

Aris mengatakan potensi sektor EBT akan semakin favorit jika keberadaan bahan baku dapat terjamin. Indonesia, kata dia, saat ini belum memiliki dana yang cukup untuk pengembangan sektor energi terbarukan, sehingga harus bekerja sama dengan pihak luar negeri.

"Sayang dana pengembangan sektor energi terbarukan dari luar negeri tidak bisa diberikan secara G to G. Kita butuh pendanaan dari luar negeri untuk start up," ujarnya.

Meski demikian, kata Aris, pihaknya tidak menampik bahwa ada tantangan tersendiri dalam membangun beberapa sektor EBT "Sumber energi dari arus laut misalnya. Bagaimana kemudian itu tidak mengganggu biota bawah laut dan habitat yang ada ditempat tersebut. Padahal, potensi arus laut di Indonesia bisa mencapai 45.000 MW, sampai saat ini belum ada aturan tentang hal tersebut," ujar Aris.

Baca juga
:

Pungutan Dana Ketahanan Energi Jalankan Sistem Ekonomi Penjajahan

Ide Pungutan Energi Harus Dicabut

Jawaban Sudirman Soal Polemik Pungutan Dana Ketahanan Energi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5503 seconds (0.1#10.140)