PLN Punya Kuasa Penuh Genjot Proyek Listrik 35.000 MW
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bakal menugaskan anak usaha Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membeli bahan bakar energi baru dan terbarukan guna mendukung proyek listrik 35.000 megawatt (MW).
Diterakannya ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) untuk memberikan keleluasaan serta kekuasaan pada PLN agar programnya berjalan lancar.
"Dalam Perpres tersebut nantinya akan dibentuk badan usaha khusus untuk pembelian energi dari pembangkit listrik yang berbahan bakar energi terbarukan. Dimungkinkan yang melakukan itu adalah anak usaha PLN. Ini untuk mendukung proyek listrik 35MW," jelasnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Nantinya, Dia menambahkan tema utama dari Perpres tersebut adalah percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Ada beberapa poin yang melingkupi yakni terkait dengan tata keuangan PT PLN, pengadaan lahan untuk pembangungan dan pola kerja sama dengan pihak swasta, serta mendorong peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Nanti akan diatur jaminan soal bantuan meningkatkan kapasitas keuangan termasuk deviden di alokasikan untuk investasi tidak diambil seluruhnya, hingga aspek kewajiban PLN untuk membeli listrik yang berasal dari EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi). Ini konsisten," sambungnya.
Meski demikian Dia tidak menjelaskan anak usaha PLN yang mana yang akan melakukan pembelian, lantaran dalam rapat tadi tak dibahas dengan detail. "Itu ditanya ke PLN saja, tadi tidak dibahas dengan detail," katanya.
Tujuan pembelian ini, ungkapnya supaya tidak tercampur antara harga beli ekonomi dan yang jenis EBTKE. "Karena prediksi kami masih akan lebih mahal. Maka susbidi EBTKE bisa disalurkan pada chanel yang lebih tepat. Jadi tidak tercampur campur," pungkasnya.
Diterakannya ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres) untuk memberikan keleluasaan serta kekuasaan pada PLN agar programnya berjalan lancar.
"Dalam Perpres tersebut nantinya akan dibentuk badan usaha khusus untuk pembelian energi dari pembangkit listrik yang berbahan bakar energi terbarukan. Dimungkinkan yang melakukan itu adalah anak usaha PLN. Ini untuk mendukung proyek listrik 35MW," jelasnya di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Nantinya, Dia menambahkan tema utama dari Perpres tersebut adalah percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Ada beberapa poin yang melingkupi yakni terkait dengan tata keuangan PT PLN, pengadaan lahan untuk pembangungan dan pola kerja sama dengan pihak swasta, serta mendorong peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Nanti akan diatur jaminan soal bantuan meningkatkan kapasitas keuangan termasuk deviden di alokasikan untuk investasi tidak diambil seluruhnya, hingga aspek kewajiban PLN untuk membeli listrik yang berasal dari EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi). Ini konsisten," sambungnya.
Meski demikian Dia tidak menjelaskan anak usaha PLN yang mana yang akan melakukan pembelian, lantaran dalam rapat tadi tak dibahas dengan detail. "Itu ditanya ke PLN saja, tadi tidak dibahas dengan detail," katanya.
Tujuan pembelian ini, ungkapnya supaya tidak tercampur antara harga beli ekonomi dan yang jenis EBTKE. "Karena prediksi kami masih akan lebih mahal. Maka susbidi EBTKE bisa disalurkan pada chanel yang lebih tepat. Jadi tidak tercampur campur," pungkasnya.
(akr)