Pungutan BBM Bisa Masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengungkapkan bahwa 'sedekah' yang ingin ditarik pemerintah dari masyarakat guna mengembangkan energi baru dan terbarukan tidak ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Namun, pungutan dana ketahanan energi dari hasil penjualan harga bahan bakar minyak (bbm) bisa dimasukkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Karena begitu dia mengajak masyarakat, berarti ada pungutan dari masyarakat melalui mekanisme pembelian dari premium dan solar. Kalau itu dalam bentuk pungutan dari masyarakat, maka UU nya apa? UU nya UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
(Baca Juga: Pungut Dana Energi, UU Amanatkan dari Eksplorasi Migas-Minerba)
Di dalam UU PNBP tersebut, sambungnya juga terdapat berbagai peraturan pemerintah (PP) pendukung, seperti PP untuk tarif retribusi kehutanan. Sehingga, jika pemerintah akan menarik pungutan dari pemerintah, maka nantinya perlu ada PP turunan untuk menarik pungutan tersebut.
"Begitu masuk UU PNBP, nanti PP nya merefer ke UU PNBP. PP nya khusus mengenai dana ketahanan energi," sambungnya.
Dia juga menjelaskan pungutan yang diinginkan pemerintah untuk diambil dari uang masyarakat lewat pembelian BBM tidak ada salahnya. Artinya, masyarakat diajak berpartisipasi untuk ketahanan energi dan agar energi fosil di Tanah Air tidak dipompa habis.
"Makanya saya sarankan, kalau itu kalimatnya masih mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, ya itu bagus karena mengajak rakyat berpartisipasi. Berarti kita sadar untuk ketahanan energi supaya fosil fuel kita tidak dipompa habis, dan kita juga memperhatikan energi baru dan terbarukan. Kita mengajak masyarakat itu tidak ada salahnya. Tapi mekanismenya harus UU PNBP," tandasnya.
"Karena begitu dia mengajak masyarakat, berarti ada pungutan dari masyarakat melalui mekanisme pembelian dari premium dan solar. Kalau itu dalam bentuk pungutan dari masyarakat, maka UU nya apa? UU nya UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
(Baca Juga: Pungut Dana Energi, UU Amanatkan dari Eksplorasi Migas-Minerba)
Di dalam UU PNBP tersebut, sambungnya juga terdapat berbagai peraturan pemerintah (PP) pendukung, seperti PP untuk tarif retribusi kehutanan. Sehingga, jika pemerintah akan menarik pungutan dari pemerintah, maka nantinya perlu ada PP turunan untuk menarik pungutan tersebut.
"Begitu masuk UU PNBP, nanti PP nya merefer ke UU PNBP. PP nya khusus mengenai dana ketahanan energi," sambungnya.
Dia juga menjelaskan pungutan yang diinginkan pemerintah untuk diambil dari uang masyarakat lewat pembelian BBM tidak ada salahnya. Artinya, masyarakat diajak berpartisipasi untuk ketahanan energi dan agar energi fosil di Tanah Air tidak dipompa habis.
"Makanya saya sarankan, kalau itu kalimatnya masih mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, ya itu bagus karena mengajak rakyat berpartisipasi. Berarti kita sadar untuk ketahanan energi supaya fosil fuel kita tidak dipompa habis, dan kita juga memperhatikan energi baru dan terbarukan. Kita mengajak masyarakat itu tidak ada salahnya. Tapi mekanismenya harus UU PNBP," tandasnya.
(akr)