Pungutan Dana Energi Terbarukan Bisa Mencontoh Negeri Jiran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dana energi terbarukan (ET) yang mencakup sumber dan rencana penggunaannya diperlukan untuk menjamin terlaksananya pengembangan ET dan keberlanjutan pengelolaan sektor energi . Saat ini dana ET sudah diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, perlu ada dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjadi terlaksananya pengembangan energi terbarukan. Dana tersebut dapat berasal dari APBN/APBD, hibah, dana lingkungan, termasuk pajak karbon dan sertifikat energi terbarukan. ( Baca juga:METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan )
"Karena kita banyak melakukan ekspor energi, baik energi terbarukan maupun tak terbarukan tentu perlu ada pengalihan pungutan dan itu dimasukkan yang dikelola oleh badan pengelola ET," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, dana energi terbarukan dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan peningkatan rasio elektrifikasi yang bersumber dari energi terbarukan. Selain itu juga untuk kompensasi badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk pengadaan energi terbarukan (PLN dan Pertamina), pembiayaan insentif energi terbarukan, dan litbang energi terbarukan dan peningkatan kualitas SDM energi terbarukan.
Pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan, selama ini belum ada pendanaan khusus untuk energi terbarukan di Indonesia yang dihimpun oleh pemerintah. Sementara di negara lain konsep pungutan dana khusus untuk energi terbarukan sudah diterapkan. ( Baca juga:Doa Nabi Muhammad Agar Hati Tetap Bercahaya )
"Di Malaysia, setiap membayar rekening listrik 1% dipungut sebagai retribusi untuk dana energi terbarukan. Itu bisa menjadi salah satu sumber di luar APBN," tuturnya.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan, perlu ada dana yang dihimpun atau dialokasikan khusus untuk menjadi terlaksananya pengembangan energi terbarukan. Dana tersebut dapat berasal dari APBN/APBD, hibah, dana lingkungan, termasuk pajak karbon dan sertifikat energi terbarukan. ( Baca juga:METI Usulkan Bentuk Badan Khusus untuk Pengelolaan Energi Terbarukan )
"Karena kita banyak melakukan ekspor energi, baik energi terbarukan maupun tak terbarukan tentu perlu ada pengalihan pungutan dan itu dimasukkan yang dikelola oleh badan pengelola ET," ujarnya dalam Bincang-Bincang METI: Mencari Format UU EBT yang Ideal, Senin (15/2/2021).
Menurut dia, dana energi terbarukan dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan peningkatan rasio elektrifikasi yang bersumber dari energi terbarukan. Selain itu juga untuk kompensasi badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk pengadaan energi terbarukan (PLN dan Pertamina), pembiayaan insentif energi terbarukan, dan litbang energi terbarukan dan peningkatan kualitas SDM energi terbarukan.
Pengamat energi Herman Darnel Ibrahim mengatakan, selama ini belum ada pendanaan khusus untuk energi terbarukan di Indonesia yang dihimpun oleh pemerintah. Sementara di negara lain konsep pungutan dana khusus untuk energi terbarukan sudah diterapkan. ( Baca juga:Doa Nabi Muhammad Agar Hati Tetap Bercahaya )
"Di Malaysia, setiap membayar rekening listrik 1% dipungut sebagai retribusi untuk dana energi terbarukan. Itu bisa menjadi salah satu sumber di luar APBN," tuturnya.
(uka)