Kendala Pertamina Beli Minyak Chevron dan Exxon

Selasa, 05 Januari 2016 - 20:44 WIB
Kendala Pertamina Beli...
Kendala Pertamina Beli Minyak Chevron dan Exxon
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mengungkapkan, hingga saat ini niat PT Pertamina (Persero) membeli minyak dalam negeri dari Chevron Pacific Indonesia dan Exxon Mobile Indonesia tak kunjung terealisasi. Hal tersebut lantaran masih terkendala aturan pajak yang ada di Tanah Air.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menuturkan, baik Chevron ataupun Exxon sejatinya telah setuju menjual minyak yang diproduksinya kepada Pertamina, sepanjang harganya sesuai dengan keadaan pasar saat ini.

"Pertamina juga happy kalau bisa beli Chevron dan Exxon. Tapi belum bisa direalisasikan," ujarnya di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia menjelaskan, minyak yang diproduksi Chevron dan Exxon memang berada di Indonesia. Namun soal proses penjualan hanya bisa dilakukan dengan Chevron Trading dan Exxon Trading yang ada di Singapura. Sebab, perusahaan keduanya yang ada di Indonesia hanya bertugas produksi.

‎"Jadi secara fisik minyak ada di dalam neegri, tapi transaksi tidak bisa menjual langsung. Yang bisa menjual itu Exxon trading dan Chevron trading," terangnya.

Sayang, lanjut Amien, jika Pertamina membeli dari Chevron Trading dan Exxon Trading yang ada di Singapura, maka akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) impor sebesar 3%. Karena itu, baik Pertamina ataupun Chevron dan Exxon tidak mau dengan ketentuan tersebut.

"Chevron dan Exxon tidak mau penerimaan berkurang, Pertamina juga keberatan menambah pengeluaran sebesar itu," tuturnya.

Menurutnya, diperlukan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu agar minyak yang ada di Riau dan Blok Cepu tersebut dapat langsung dikirim dan masuk kilang Pertamina. Pihaknya pun berniat mengajukan pengecualian pengenaan PPn tersebut terhadap transaksi antara Pertamina, Chevron dan Exxon.

"‎Karena bulan November dan Desember beliau (Kemenkeu) lagi cari tambahan penerimaan pajak. Mudah-mudahan Januari, SKK Migas ada kesempatan untuk ajukan pengecualian. Kalau itu bisa dilakukan, Pertamina tidak perlu beli dari luar negeri‎," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)