Dorong Kesepakatan Harga Uap, Pertamina Beri PLN Tenggat Waktu

Kamis, 07 Januari 2016 - 15:55 WIB
Dorong Kesepakatan Harga Uap, Pertamina Beri PLN Tenggat Waktu
Dorong Kesepakatan Harga Uap, Pertamina Beri PLN Tenggat Waktu
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meminta PT PLN (Persero) untuk dapat segera memutuskan terkait perpanjangan kesepakatan interim harga uap yang dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang 1,2, dan 3. Demi mendukung keberlanjutan pengembangan panas bumi di Indonesia, Pertamina memberikan tenggat waktu.

(Baca Juga: 25 Tahun Kerja Sama, PLN Sebut Layak Dapat Harga Uap Murah)

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan hal tersebut telah disampaikan Pertamina kepada PLN dalam surat tertanggal 31 Desember 2015. Menurut dia, Pertamina saat ini tetap memasok uap untuk PLTP Kamojang 1,2, dan 3 dengan mengacu pada harga kesepakatan interim, yaitu USD0,062 per kWh.

"Apabila hingga 1 Februari 2016 PLN tidak memberikan sanggahan, maka Pertamina dapat menilai PLN menyetujui akan inisiatif tersebut dan Pertamina akan terus memasok uap untuk ketiga PLTP yang berkapasitas total 140 MW," katanya seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Sementara itu sebelumnya PLN tetap bersikeras Pertamina selaku penyedia uap panas bumi memberikan penawaran harga uap yang tinggi untuk jangka waktu 5 tahun. "Kalau harga uap yang ditawarkan wajar, kami mungkin akan beli. Namun yang membuat kami bingung, kenapa tiba-tiba Pertamina menawarkan harga mahal hanya untuk jangka waktu lima tahun," jelas Manajer Senior PLN Agung Murdifi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8280 seconds (0.1#10.140)