Soal UU Potong Ternak Sehat, Pemerintah Minim Sosialisasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Zulkarnaen mengatakan, pemerintah telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan sosialiasi terhadap Undang-undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58 tahun 2009. Tak hanya itu, Dia juga menambahkan ketegasan dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pemilik UU tersebut juga dipertanyakan.
(Baca Juga: Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat)
Karena menurutnya, UU tersebut sejatinya sudah lama dibentuk yakni sejak tahun 2009, namun sosialisasi ke masyarakat tentang ternak atau unggas sehat seakan tidak ada. Padahal diterangkan olehnya belum tentu semua ternak dipotong secara sehat.
"Ini kesalahan pemerintah sejak awal, karena tidak lakukan sosialisasi secara insentif. Terutama sosialisasi UU peredaran daging ternak tidak dilakukan, pemasok ini tahunya cukup sertifikat halal saja. Mereka sudah halal, sudah bersih, sudah bisa dimakan. Tapi itu semua dilihat secara kasat mata. Dari Kementan sebagai pemilik dari UU apakah sudah lakukan sosialasi maksimal atau belum," ungkapnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (9/1/2015).
Dari sisi pemerintah, Dia menekankan Kementan, pemasok dan juga penjual khususnya supermarket besar, sebetulnya bersalah. Dari pihak supermarket, menurutnya belum ada respon positif mengenai sosialisasi ini.
"Supermarket ini tidak paham. Kita sudah sosialisasi sebelumnya, tapi belum ada respon positif dari supermrket. Saya pernah mengirim surat ke kabareskrim yang disampaikan ke supermarket dan tembusannya ke asosiasi pasar ritel. Namun belum ada tanggapan positif," pungkasnya.
(Baca Juga: Awas, Mayoritas Pasar Ritel Jual Unggas Tak Bersertifikasi Sehat)
Karena menurutnya, UU tersebut sejatinya sudah lama dibentuk yakni sejak tahun 2009, namun sosialisasi ke masyarakat tentang ternak atau unggas sehat seakan tidak ada. Padahal diterangkan olehnya belum tentu semua ternak dipotong secara sehat.
"Ini kesalahan pemerintah sejak awal, karena tidak lakukan sosialisasi secara insentif. Terutama sosialisasi UU peredaran daging ternak tidak dilakukan, pemasok ini tahunya cukup sertifikat halal saja. Mereka sudah halal, sudah bersih, sudah bisa dimakan. Tapi itu semua dilihat secara kasat mata. Dari Kementan sebagai pemilik dari UU apakah sudah lakukan sosialasi maksimal atau belum," ungkapnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (9/1/2015).
Dari sisi pemerintah, Dia menekankan Kementan, pemasok dan juga penjual khususnya supermarket besar, sebetulnya bersalah. Dari pihak supermarket, menurutnya belum ada respon positif mengenai sosialisasi ini.
"Supermarket ini tidak paham. Kita sudah sosialisasi sebelumnya, tapi belum ada respon positif dari supermrket. Saya pernah mengirim surat ke kabareskrim yang disampaikan ke supermarket dan tembusannya ke asosiasi pasar ritel. Namun belum ada tanggapan positif," pungkasnya.
(akr)