Menteri Susi Usut 9 Kapal Eks Asing Dibawa Kabur ABK China
Senin, 11 Januari 2016 - 17:04 WIB
Menteri Susi Usut 9 Kapal Eks Asing Dibawa Kabur ABK China
A
A
A
JAKARTA - Sembilan kapal perikanan eks asing asal China dilaporkan telah dibawa kabur dari Pelabuan Pomako, Timika, Papua Mutiara, pada 30 Desember 2015 lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Tugas (Satgas) 115 akan mengusut tuntas larinya kapal berbobot mati 300 GT tersebut.
Informasi ini berawal dari laporan tertulis direksi perusahaan grup Minatama yang diterima aparat penegak humum pada 4 Januari 2016. Dari keterangan tersebut sembilan kapal membawa 39 anak buah kapal (ABK) China. Di mana delapan orang sebelumnya telah ditugaskan ‎untuk menjaga kapal tersebut.
"31 lainnya baru didatangkan dari Tiongkok (China) ke Timika pada tanggal 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK tersebut dibutuhkan untuk mengisi ABK Tiongkok yang telah pulang ke negara asalnya untuk menjaga kapal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Senin (11/1/2016).
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), kesembilan kapal tersebut ditemukan melakukan pelanggaran hukum. Setidaknya ada sembilan pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda dan izinnya sudah kadaluarsa.
"Maka hasil Anev menyimpulkan bahwa seluruh kapal izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. Selain itu kesembilan kapal tersebut berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelas Susi.
Tim Satgas 115 berdasarkan perintah dari pihak KKP dan Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, melakukan penyelidikan pada 5-8 Januari 2016 dengan meminta keterangan dari Satuan kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar, dan pimpinan serta pegawai perusahaan yang dilakukan di Timika.
"Mereka temukan berbagai temuan diantaranya pihak perusahaan dengan sengaja memasukkan 31 ABK warga negara Tiongkok tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. Selain itu, pengawasan terhadap kapal-kapal eks asing yang berada di Timika tidak dilakukan secara optimal," katanya.
Lebih lanjut, Susi menyampaikan, hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang didapatkan dari Australia Border Force(ABF), posisi delapan dari sembilan kapal tersebut pada 10 Januari lalu, pukul 12.00 siang, terdeteksi berada di perairan Papua Nugini.
"Itu tepatnya berada di barat pulau Manus dan sebelah utara Papua Nugini mainland. Diduga kapal tersebut menuju RRT melalui Laut China Selatan jalur Filipina dan akan melewati perairan internasional di atas pulau Biak Maluku Utara," pungkas Susi.
Informasi ini berawal dari laporan tertulis direksi perusahaan grup Minatama yang diterima aparat penegak humum pada 4 Januari 2016. Dari keterangan tersebut sembilan kapal membawa 39 anak buah kapal (ABK) China. Di mana delapan orang sebelumnya telah ditugaskan ‎untuk menjaga kapal tersebut.
"31 lainnya baru didatangkan dari Tiongkok (China) ke Timika pada tanggal 22 dan 24 Desember 2015. Menurut pengakuan perusahaan, 31 ABK tersebut dibutuhkan untuk mengisi ABK Tiongkok yang telah pulang ke negara asalnya untuk menjaga kapal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Senin (11/1/2016).
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF), kesembilan kapal tersebut ditemukan melakukan pelanggaran hukum. Setidaknya ada sembilan pelanggaran yang dilakukan, termasuk mempekerjakan ABK asing, berbendera ganda dan izinnya sudah kadaluarsa.
"Maka hasil Anev menyimpulkan bahwa seluruh kapal izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. Selain itu kesembilan kapal tersebut berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelas Susi.
Tim Satgas 115 berdasarkan perintah dari pihak KKP dan Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, melakukan penyelidikan pada 5-8 Januari 2016 dengan meminta keterangan dari Satuan kerja PSDKP Timika, Lanal TNI AL, Kantor Wilayah Imigrasi, Syahbandar, dan pimpinan serta pegawai perusahaan yang dilakukan di Timika.
"Mereka temukan berbagai temuan diantaranya pihak perusahaan dengan sengaja memasukkan 31 ABK warga negara Tiongkok tanpa melalui prosedur perizinan yang benar. Selain itu, pengawasan terhadap kapal-kapal eks asing yang berada di Timika tidak dilakukan secara optimal," katanya.
Lebih lanjut, Susi menyampaikan, hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang didapatkan dari Australia Border Force(ABF), posisi delapan dari sembilan kapal tersebut pada 10 Januari lalu, pukul 12.00 siang, terdeteksi berada di perairan Papua Nugini.
"Itu tepatnya berada di barat pulau Manus dan sebelah utara Papua Nugini mainland. Diduga kapal tersebut menuju RRT melalui Laut China Selatan jalur Filipina dan akan melewati perairan internasional di atas pulau Biak Maluku Utara," pungkas Susi.
(dmd)
Lihat Juga :