Jokowi Beri Catatan Soal Revisi Daftar Negatif Investasi

Selasa, 12 Januari 2016 - 19:51 WIB
Jokowi Beri Catatan Soal Revisi Daftar Negatif Investasi
Jokowi Beri Catatan Soal Revisi Daftar Negatif Investasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) awal tahun ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan beberapa catatan yang tidak boleh dilupakan dalam proses revisi ini.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, Presiden Jokowi menginginkan agar tujuh bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal tidak akan diutak-atik. (Baca Juga: Revisi DNI, Mendag Lembong Buka Pintu Lebar Asing Masuk RI)

"Misal bahan peledak. Ada 7 sektor yang diatur UU, tertutup untuk PMA (Penanaman Modal Asing). Itu tidak akan diutak-atik dalam rangka perubahan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014 ini," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan agar revisi DNI ini pada dasarnya tetap untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Artinya, kegiatan yang memang diperuntukkan bagi UMKM tetap dipertahankan.

"Tapi tidak berarti untuk kegiatan misal pabrik farmasi, itu kan tidak mungkin UMKM, pasti perusaahan besar. Prinsipnya, UU akan dihormati, dan UMKM akan dipertahankan serta diperkuat," imbuhnya

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menambahkan, perubahan DNI ini dimaksudkan agar kesempatan investasi dapat lebih luas. "Sehingga kesempatan investasi lebih luas untuk kelompok yang disebut sebagai (bidang usaha) terbuka dengan syarat," tandasnya.

Adapun tujuh bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal adalah bidang pertanian yaitu budidaya ganja, bidang kehutanan yaitu penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam CITES, dan pemanfaatan koral/karang untuk bahan bangunan), dan perindustrian yaitu industri bahan kimia yang merusak lingkungan).

Sementara dalam bidang perhubungan antara lain penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor, sarana bantu navigasi pelayaran dan VTIS, penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan, dan penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Selain itu dalam bidang komunikasi dan informatika yaitu manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, bidang pendidikan dan kebudayaan meliputi museum pemerintah dan peninggalan sejarah serta purbakala, dan dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yaitu perjudian/kasino.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3971 seconds (0.1#10.140)