Freeport Minta Nego Soal Uang Jaminan Smelter
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, PT Freeport Indonesia meminta nego soal uang jaminan progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) sebesar USD530 juta, yang menjadi syarat Freeport bisa mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat.
Dia mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sedianya berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Namun, Freeport meminta pertimbangan mengingat situasi harga komoditas dunia yang tengah merosot.
(Baca: Freeport Akhirnya Luluh Mau Bayar Uang Jaminan)
"Intinya mereka akan berusaha memenuhi requirement itu. Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka. Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi," katanya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Pada dasarnya, sambung mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini, yang menjadi kewajiban Freeport adalah pembayaran bea keluar (BK) 5% jika pembangunan smelter tidak kunjung ada progres.
"USD530 juta (uang jaminan) itu kita memberikan mereka kesempatan untuk proof bahwa mereka sungguh-sungguh. Kalau mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan," imbuh dia.
Sudirman tidak bisa memastikan, kapan proses negosiasi tersebut akan berakhir. Namun, pemerintah menekankan bahwa pembayaran bea keluar sebesar 5% harus segera dilakukan.
"Tergantung offer mereka (negosiasi). Yang pasti kita ingin BK 5% itu dibayar. Kedua, kesungguhan apa yang bisa mereka tunjukkan bahwa mereka akan komitmen menyelesaikan smelter. Itu yang akan dijadikan bahan negosiasi," tandasnya.
Dia mengatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sedianya berusaha memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah tersebut. Namun, Freeport meminta pertimbangan mengingat situasi harga komoditas dunia yang tengah merosot.
(Baca: Freeport Akhirnya Luluh Mau Bayar Uang Jaminan)
"Intinya mereka akan berusaha memenuhi requirement itu. Tapi mereka minta dipertimbangkan situasi komoditi dunia, keuangan mereka. Yang paling kita apresiasi, yuk kita sama-sama cari solusi," katanya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Pada dasarnya, sambung mantan Dirut PT Pindad (Persero) ini, yang menjadi kewajiban Freeport adalah pembayaran bea keluar (BK) 5% jika pembangunan smelter tidak kunjung ada progres.
"USD530 juta (uang jaminan) itu kita memberikan mereka kesempatan untuk proof bahwa mereka sungguh-sungguh. Kalau mereka benar-benar tidak mampu ya kita cari jalan," imbuh dia.
Sudirman tidak bisa memastikan, kapan proses negosiasi tersebut akan berakhir. Namun, pemerintah menekankan bahwa pembayaran bea keluar sebesar 5% harus segera dilakukan.
"Tergantung offer mereka (negosiasi). Yang pasti kita ingin BK 5% itu dibayar. Kedua, kesungguhan apa yang bisa mereka tunjukkan bahwa mereka akan komitmen menyelesaikan smelter. Itu yang akan dijadikan bahan negosiasi," tandasnya.
(izz)