Kebijakan Pajak Rugikan Perempuan yang Bekerja

Kamis, 28 Januari 2016 - 06:05 WIB
Kebijakan Pajak Rugikan...
Kebijakan Pajak Rugikan Perempuan yang Bekerja
A A A
JAKARTA - Kebijakan pajak terhadap perempuan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dinilai menyimpan persoalan dan melawan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Aturan tersebut dianggap merugikan perempuan yang bekerja.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengemukakan, pasal 8 UU PPh bukan sekadar persoalan administrasi. "Pasal 8 UU PPh tidak mengikuti perubahan konseptual dan spirit Pasal 2 Undang-Undang KUP sehingga muncul kontradiksi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2016).

Yustinus menilai, Pasal 2 UU KUP dan Pasal 8 UU PPh memiliki spirit yang bertolak belakang. Pertama, mengadopsi sistem perpajakan pemisahan penghasilan (income-splitting) sehingga perempuan yang bekerja bisa memiliki NPWP sendiri. Terakhir, justru mengadopsi konsep kewajiban pajak bersama (join-filling) antara suami-istri.

"Konsep family unit (join filling) tidak sepenuhnya berlaku ketika Pasal 2 UU KUP memberikan hak perempuan kawin untuk memiliki NPWP sendiri. Latar historisnya, SMI (Sri Mulyani Indrawati) sebagai menkeu waktu itu meminta ini diakomodir sebagai bentuk penghargaan kepada perempuan yang setara dengan laki-laki," jelasnya.

Yustinus mengatakan, kontradiksi dua aturan itu memiliki sejumlah konsekuensi yang merugikan kaum hawa. Penggabungan penghasilan suami dan istri, kerugian atau keuntungan istri menjadi kerugian atau keuntungan suami.

"Perempuan yang kawin ini harus menggabungkan penghasilan dengan suami untuk dihitung PPh gabungan dan dipisah secara proporsional. Akibatnya jelas merugikan," katanya.

Yustinus melanjutkan, perempuan kawin yang memiliki NPWP sendiri dan digabung dengan penghasilan suami juga berpotensi membayar pajak lebih tinggi. Tak berhenti di situ, perempuan kawin yang suaminya tak bekerja baru boleh mengklaim PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

"Perempuan kawin yang bekerja menghidupi keluarga harus menanggung beban tambahan, dipermalukan karena suaminya menganggur," ujarnya.

Kebijakan pajak yang berlaku di Tanah Air itu pun dinilainya berbeda jauh dengan kebijakan pajak yang berlaku di Singapura. Yustinus menyebut, Singapura memberikan fasilitas bagi perempuan kawin yang bekerja melalui WMCR (working mother child relief).

"Istri yang bekerja diberi tunjangan karena ia harus membayar baby sitter dan kehilangan waktu bersama anaknya. Bagaimana Indonesia? Jauh," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
15 menit yang lalu
Industri Keramik Tertekan,...
Industri Keramik Tertekan, Concord Industry Minta Harga Gas Lebih Kompetitif
23 menit yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
1 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
4 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved