KPK Apresiasi Sikap Tanggap BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 29 Januari 2016 - 15:12 WIB
KPK Apresiasi Sikap Tanggap BPJS Ketenagakerjaan
KPK Apresiasi Sikap Tanggap BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Kajian Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2014. BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah yang tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan langsung menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, menyambut positif hasil laporan kajian yang dilakukan KPK yang diharapkan pengelolaannya menjadi lebih baik, bersih dan sesuai harapan semua pihak.

Dia menjelaskan Laporan Kajian KPK bertujuan salah satunya untuk mengidentifikasi titik-titik kelemahan dan potensi korupsi dari Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan analisis terhadap kebijakan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tata kelolanya pada instansi-instansi terkait. Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemantauan Tahun 2015 terhadap Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kegiatan kajian KPK pada BPJS Ketenagakerjaan yang difokuskan pada aspek pengawasan, regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan.

Irvansyah menambahkan, tidak hanya terkait rekomendasi KPK, BPJS Ketenagakerjaan selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal ini merupakan komitmen yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi badan yang terpercaya dalam mengelola dana untuk kesejahteraan peserta,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2016).

Lebih lanjut, Irvansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara itu, Pahala Nainggolan mengatakan, dari seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menindaklanjuti 100% dan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah dengan tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.

“KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerjaa Indonesia,” kata Pahala.

Hingga akhir 2015, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp206,37 triliun dari 19,1 juta peserta, terdiri atas pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah. Dana kelolaan ini rata-rata tumbuh 15,83% per tahun sejak 2010. Adapun hasil investasi mencapai Rp17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96% per tahun.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3577 seconds (0.1#10.140)