Tarif Penyeberangan Jembatan Suramadu Turun 50%
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif penyeberangan Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) sebesar 50% dalam rapat terbatas sejumlah menteri dan kepala daerah di Istana Meredeka, Jakarta.
Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung menjelaskan, untuk tarif kendaraan seperti truk besar yang awalnya dikenakan biaya sebesar Rp90 ribu turun setengah menjadi Rp45 ribu, dan ini diikuti kendaraan jenis lainnya.
"Maka presiden meminta diturunkan kalau bisa lebih rendah dari 50%, ini sudah sangat membantu masyarakat," ujar Pramono saat jumpa pers, Rabu (3/2/2016).
Selain membahas masalah tarif, untuk mengembangkan perekonomian di wilayah atau kaki jembatan Suramadu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) berkaitan dengan status kepemilikan tanah warga yang berada di ujung kaki jembatan Suramadu, di Surabaya dan Madura.
Menurut Politikus PDIP ini, puluhan tahun warga yang berada di kaki jembatan suramadu dikatakan tidak bisa mengurus untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya. Sehingga negara perlu menjamin keberadaan mereka.
"600 hektare di kaki Surabaya, maka dicabut dikeluarkan dari badan yang mengelola. Kewenangan dikembalikan kepada pemda, ada di walikota dan gubernur. Keputusan ini kado awal tahun yang baik," pungkasnya.
Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung menjelaskan, untuk tarif kendaraan seperti truk besar yang awalnya dikenakan biaya sebesar Rp90 ribu turun setengah menjadi Rp45 ribu, dan ini diikuti kendaraan jenis lainnya.
"Maka presiden meminta diturunkan kalau bisa lebih rendah dari 50%, ini sudah sangat membantu masyarakat," ujar Pramono saat jumpa pers, Rabu (3/2/2016).
Selain membahas masalah tarif, untuk mengembangkan perekonomian di wilayah atau kaki jembatan Suramadu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) berkaitan dengan status kepemilikan tanah warga yang berada di ujung kaki jembatan Suramadu, di Surabaya dan Madura.
Menurut Politikus PDIP ini, puluhan tahun warga yang berada di kaki jembatan suramadu dikatakan tidak bisa mengurus untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya. Sehingga negara perlu menjamin keberadaan mereka.
"600 hektare di kaki Surabaya, maka dicabut dikeluarkan dari badan yang mengelola. Kewenangan dikembalikan kepada pemda, ada di walikota dan gubernur. Keputusan ini kado awal tahun yang baik," pungkasnya.
(dmd)