Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun

Rabu, 03 Februari 2016 - 22:01 WIB
Kemenhub Minta Kereta...
Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kereta cepat atau high speed train (HST) Jakarta-Bandung dapat tahan hingga 100 tahun. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebagai pemegang konsesi diminta mengubah desain teknis konstruksi lintasan kereta agar tahan lebih lama.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengemukakan, ‎dalam dokumen rencana teknis pembangunan yang disampaikan PT KCIC, usia lintasan kereta cepat Jakarta-Bandung hanya mencapai 60 tahun. Padahal, izin konsesi yang diberikan kepada KCIC selama 50 tahun.

"PT KCIC menyampaikan ke kami bahwa usia teknis high speed train yang Jakarta-Bandung itu adalah 60 tahun. Kami bilang kami nggak mau, jadi kami kembalikan dokumennya. Kami minta usia teknisnya mencapai 100 tahun," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Dia menjelaskan, masa konsesi yang menjadi kesepakatan antara Indonesia dan China untuk proyek tersebut adalah selama 50 tahun. Jika usianya hanya 60 tahun, maka pemerintah hanya memiliki waktu 10 tahun untuk mengelola proyek tersebut pascamasa konsesi habis.

"Masa konsesi kan 50 tahun, setelah itu diserahkan ke pemerintah. Kalau usia teknisnya hanya 60 tahun, berarti‎ diserahkan ke pemerintah usianya tinggal 10 tahun. Jadi kita minta perpanjang usia teknisnya supaya bisa dikelola pemerintah lebih panjang," imbuhnya.

Selain itu, desain lebar rel yang diajukan China untuk kereta cepat hanya sekitar 4,6 meter. Dalam perhitungannya, lebar rel 4,6 meter hanya bisa dilalui kereta dengan kecepatan 250 kilometer (km) per jam. Karena itu, Kemenhub meminta lebar rel diperbesar minimal 5 meter.

"‎Kalau 4,6 meter perhitungan kami hanya bisa 250 km per jam jadi kami kembalikan. Mohon dipahami, kami tidak mempersulit tapi safety karena memang aturannya demikian. Kalau di kereta api kita itu yang sekarang 120 km itu 3,8 meter. Tapi semakin cepat harus semakin lebar, 350 km standarnya 5 meter," tandasnya.

Baca juga:

Kereta Cepat Tersendat

Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun

Izin Pembangunan Kereta Cepat Mandek di 5 Km Pertama
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0650 seconds (0.1#10.140)