Pemerintah Diminta Respon Kebijakan Prancis Kenakan Pajak CPO RI
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Prancis mengenakan pajak regresif terhadap produk crude palm oil (CPO) asal Indonesia, menurut Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo harus direspon pemerintah. Caranya adalah dengan langkah retaliasi atau tindakan balasan dengan mengenakan pajak tinggi juga terhadap produk-produk Prancis yang masuk di Indonesia.
Dia mencontohkan seperti pesawat Airbus yang banyak dipesan oleh Lion Air dan produk di toko departmen store Galleries Lafayatte atau produk kecantikan L Occitane dan lain-lain. "Kita paksa orang Prancis yang punya kepentingan bisnis di Indonesia untuk jadi juru lobi kita," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/2/2015).
(Baca Juga: Prancis Kenakan Pajak CPO RI, Petani Kelapa Sawit Protes)
Perancis, sambungnya, memang dikenal sangat protektif terhadap produk pertaniannya dan beberapa sektor produksi lainnya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus tegas menghadapi mereka. "Buat posisi kita sejajar dengan mereka, jangan seolah kita mengemis dan meminta," tandasnya.
Seperti diketahui, Prancis berencana mengenakan pajak terhadap produsen sawit impor yang masuk ke negara itu secara bertahap, untuk 2017 sebesar 300 euro per ton, kemudian 2018 sebesar 500 euro per ton. Kemudian pada 2019 sebesar 700 euro per ton, dan menjadi 900 euro per ton pada 2020. Padahal selama ini pungutan pajak sebesar 103 euro per ton.
Dia mencontohkan seperti pesawat Airbus yang banyak dipesan oleh Lion Air dan produk di toko departmen store Galleries Lafayatte atau produk kecantikan L Occitane dan lain-lain. "Kita paksa orang Prancis yang punya kepentingan bisnis di Indonesia untuk jadi juru lobi kita," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/2/2015).
(Baca Juga: Prancis Kenakan Pajak CPO RI, Petani Kelapa Sawit Protes)
Perancis, sambungnya, memang dikenal sangat protektif terhadap produk pertaniannya dan beberapa sektor produksi lainnya. Oleh karena itu pemerintah Indonesia harus tegas menghadapi mereka. "Buat posisi kita sejajar dengan mereka, jangan seolah kita mengemis dan meminta," tandasnya.
Seperti diketahui, Prancis berencana mengenakan pajak terhadap produsen sawit impor yang masuk ke negara itu secara bertahap, untuk 2017 sebesar 300 euro per ton, kemudian 2018 sebesar 500 euro per ton. Kemudian pada 2019 sebesar 700 euro per ton, dan menjadi 900 euro per ton pada 2020. Padahal selama ini pungutan pajak sebesar 103 euro per ton.
(akr)