Dongkrak Harga TBS, DMO dan DPO Sawit Perlu Segera Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik rencana pemerintah mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) crude palm oil/CPO demi menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok belakangan ini.
"Rencana tersebut tentu sangat ditunggu-ditunggu oleh kami petani," ungkap ketua umum Apkasindo Gulat Manurung kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Gulat menilai seharusnya langkah ini di ambil sejak bulan lalu, ketika harga CPO sudah dibawah Rp10.700/kg. Faktanya memang karena adanya kebijakan DMO dan DPO yang mengakibatkan stok CPO di dalam negeri melimpah sehingga para pengusaha sawit tidak segera mengosongkan tangki-tangki, dan alhasil berimbas pada kesejahteraan petani sawit.
"Jadi sudah sangat tepat DMO dan DPO itu dihapus supaya jangan jadi beban harga CPO. Karena sepanjang itu belum dicabut oleh negara, maka DMO dan DPO akan dianggap sebagai beban CPO saat tender CPO di KPBN, faktanya begitu," terang Gulat.
Namun, menurut Gulat, guna menyelamatkan petani sawit tidak cukup jika hanya mencabut DMO dan DPO, melainkan juga harus mencabut Flush Out (FO) atau percepatan ekspor CPO yang masa berlakunya sudah habis (expired). Akan lebih baik lagi, imbuhnya, jika FO juga dikesampingkan (karena sudah habis masa berlakunya) supaya harga TBS petani benar-benar terdongkrak.
"Hitungan kami jika FO dan DMO dan DPO ini di kesampingkan maka harga TBS petani menjadi minimum Rp3.000/kg. Faktanya FO selalu dibebankan sebagai pengurang harga CPO USD 200/ton sampai saat ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Penuhi Standar Keberlanjutan, Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikasi RSPO
"Rencana tersebut tentu sangat ditunggu-ditunggu oleh kami petani," ungkap ketua umum Apkasindo Gulat Manurung kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Gulat menilai seharusnya langkah ini di ambil sejak bulan lalu, ketika harga CPO sudah dibawah Rp10.700/kg. Faktanya memang karena adanya kebijakan DMO dan DPO yang mengakibatkan stok CPO di dalam negeri melimpah sehingga para pengusaha sawit tidak segera mengosongkan tangki-tangki, dan alhasil berimbas pada kesejahteraan petani sawit.
"Jadi sudah sangat tepat DMO dan DPO itu dihapus supaya jangan jadi beban harga CPO. Karena sepanjang itu belum dicabut oleh negara, maka DMO dan DPO akan dianggap sebagai beban CPO saat tender CPO di KPBN, faktanya begitu," terang Gulat.
Namun, menurut Gulat, guna menyelamatkan petani sawit tidak cukup jika hanya mencabut DMO dan DPO, melainkan juga harus mencabut Flush Out (FO) atau percepatan ekspor CPO yang masa berlakunya sudah habis (expired). Akan lebih baik lagi, imbuhnya, jika FO juga dikesampingkan (karena sudah habis masa berlakunya) supaya harga TBS petani benar-benar terdongkrak.
"Hitungan kami jika FO dan DMO dan DPO ini di kesampingkan maka harga TBS petani menjadi minimum Rp3.000/kg. Faktanya FO selalu dibebankan sebagai pengurang harga CPO USD 200/ton sampai saat ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Penuhi Standar Keberlanjutan, Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikasi RSPO
(nng)