Kedaulatan Pangan RI Terganjal Jaringan Irigasi
A
A
A
JAKARTA - Kedaulatan pangan yang coba diwujudkan pemerintah terganjal belum optimalnya pemanfaatan jaringan irigasi utama. Karena itu pemerintah memasang prioritas pembenahan manajemen irigasi di berbagai daerah yang diharapkan bakal mampu memperkuat proses kedaulatan pangan di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonoian Darmin Nasution menerangkan kondisi ini memerlukan pembangunan jaringan primer, sekunder dan tersier untuk mencetak sawah. Revitalisasi irigasi ini berorientasi pada pemenuhan tingkat layanan irigasi yang efektif dan efisien.
"Teknologi tanam sudah lebih maju, tapi masalahnya, airnya pas-pasan dan membuat tanamnya satu-satu. Karena airnya pas-pasan, ditengahnya dibuat selokan untuk memelihara ikan-ikan. Untuk itu, revitalisasi harus segera dilakukan," jelasnya di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Selain itu, dia menambahkan cara ini juga memerlukan sinergi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota dalam pengelolaan revitalisasi irigasi. "Mengingat itu dalam UU no11 tahun 1974 tentang pengairan, tidak mengatur pembawahi kewenangan untuk jaringan-jaringan irigasi primer, sekunder atau tersier," kata dia.
Selain itu, menurutnya perlu sinkronisasi dan kelengkapan data dari berbagai Kementerian dan lembaga seperti data dari KLH, data dari Kemenkeu dan yang lainnya untuk lakukan analisa manajemen.
"Kita butuh juga data mengenai komite, irigasi dan lainnya. Kita perlu punya beberapa informasi yang kita butuhkan, supaya pegangan informasinya lebih bisa dihubungkan dampak output dan outcomenya," pungkasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonoian Darmin Nasution menerangkan kondisi ini memerlukan pembangunan jaringan primer, sekunder dan tersier untuk mencetak sawah. Revitalisasi irigasi ini berorientasi pada pemenuhan tingkat layanan irigasi yang efektif dan efisien.
"Teknologi tanam sudah lebih maju, tapi masalahnya, airnya pas-pasan dan membuat tanamnya satu-satu. Karena airnya pas-pasan, ditengahnya dibuat selokan untuk memelihara ikan-ikan. Untuk itu, revitalisasi harus segera dilakukan," jelasnya di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Selain itu, dia menambahkan cara ini juga memerlukan sinergi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota dalam pengelolaan revitalisasi irigasi. "Mengingat itu dalam UU no11 tahun 1974 tentang pengairan, tidak mengatur pembawahi kewenangan untuk jaringan-jaringan irigasi primer, sekunder atau tersier," kata dia.
Selain itu, menurutnya perlu sinkronisasi dan kelengkapan data dari berbagai Kementerian dan lembaga seperti data dari KLH, data dari Kemenkeu dan yang lainnya untuk lakukan analisa manajemen.
"Kita butuh juga data mengenai komite, irigasi dan lainnya. Kita perlu punya beberapa informasi yang kita butuhkan, supaya pegangan informasinya lebih bisa dihubungkan dampak output dan outcomenya," pungkasnya.
(akr)