Kejar Target Penerimaan, Pemerintah Petakan Wilayah Potensi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyusun rencana untuk memetakan wilayah di Indonesia dengan cara geo-tangging untuk perluasan basis pajak. Strategi tersebut dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp1.360 triliun.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, melalui pemetaan ini akan teridentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jadi memang ini intinya target kita adalah penerimaan tinggi tahun ini. Kita sampaikan ke lapangan, tolong petakan wilayah mana yang jadi potensi karena Indonesia luas," ujarnya di Bali, Jumat (26/2/2016).
Lanjut dia pemetaan ini dilakukan dengan cara geo tagging sebagai bentuk kemudahan untuk melihat potensi pajak. Dengan cara ini para agen pajak bisa mengambil foto dan melihat koordinat usaha untuk memastikan apakah sudah memiliki NPWP atau belum.
Sehingga, pihak kantor wilayah dapat mengetahui daerah mana yang belum melakukan pembayaran pajak. "Semua karyawan pajak bisa melakukan geo tagging. Misal melihat ada restoran ramai terus di-tag. Nanti kelihatan apakah dia sudah punya NPWP apa belum," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Awan, nantinya yang berhak memutuskan mengenai wilayah yang berpotensi memiliki pajak besar yaitu kantor wilayah pajak setempat. Selama ini, pihaknya kesulitan melakukan esktensifikasi karena banyak kasus antara data dan fakta di lapangan yang tidak cocok.
"Berdasarkan peta, kita minta teman-teman survei. Jadi area-area kita tandai dulu dengan di foto dan diberi keterangan. Hasil survei akan kita kelola dan olah. Nanti ketahuan mana yang ber-NPWP dan belum," pungkasnya.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan, melalui pemetaan ini akan teridentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jadi memang ini intinya target kita adalah penerimaan tinggi tahun ini. Kita sampaikan ke lapangan, tolong petakan wilayah mana yang jadi potensi karena Indonesia luas," ujarnya di Bali, Jumat (26/2/2016).
Lanjut dia pemetaan ini dilakukan dengan cara geo tagging sebagai bentuk kemudahan untuk melihat potensi pajak. Dengan cara ini para agen pajak bisa mengambil foto dan melihat koordinat usaha untuk memastikan apakah sudah memiliki NPWP atau belum.
Sehingga, pihak kantor wilayah dapat mengetahui daerah mana yang belum melakukan pembayaran pajak. "Semua karyawan pajak bisa melakukan geo tagging. Misal melihat ada restoran ramai terus di-tag. Nanti kelihatan apakah dia sudah punya NPWP apa belum," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Awan, nantinya yang berhak memutuskan mengenai wilayah yang berpotensi memiliki pajak besar yaitu kantor wilayah pajak setempat. Selama ini, pihaknya kesulitan melakukan esktensifikasi karena banyak kasus antara data dan fakta di lapangan yang tidak cocok.
"Berdasarkan peta, kita minta teman-teman survei. Jadi area-area kita tandai dulu dengan di foto dan diberi keterangan. Hasil survei akan kita kelola dan olah. Nanti ketahuan mana yang ber-NPWP dan belum," pungkasnya.
(akr)