Jokowi Sortir Kementerian dan Lembaga yang Boleh Bangun Gedung
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan kementerian atau lembaga (K/L) pemerintahan mana yang berhak membangun sarana dan prasarana. Hal tersebut akan ditentukan dalam rapat terbatas.
"Setahun sudah kebijakan (moratorium) itu dijalankan dan saya telah menerima beberapa usulan untuk pembangunan sarana dan prasarana kementerian ataupun lembaga," ujar Jokowi, saat membuka rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/2/2016) sore.
Jokowi menekankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan sarana dan prasarana kementerian dan lembaga. Namun, jika dipandang penting untuk dilakukan pembangunan, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Sebab itu, melalui rapat terbatas pemerintah akan 'menyortir' lembaga atau kementerian mana yang boleh membangun sarana dan prasarana. "Dan pada sore ini saya ingin memutuskan (kementerian dan lembaga) mana yang tidak (boleh dibangun), dan mana yang bisa dilakukan," tandasnya.
"Setahun sudah kebijakan (moratorium) itu dijalankan dan saya telah menerima beberapa usulan untuk pembangunan sarana dan prasarana kementerian ataupun lembaga," ujar Jokowi, saat membuka rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/2/2016) sore.
Jokowi menekankan agar dilakukan moratorium terhadap pembangunan sarana dan prasarana kementerian dan lembaga. Namun, jika dipandang penting untuk dilakukan pembangunan, maka hal tersebut harus mendapat persetujuan dari pemerintah.
Sebab itu, melalui rapat terbatas pemerintah akan 'menyortir' lembaga atau kementerian mana yang boleh membangun sarana dan prasarana. "Dan pada sore ini saya ingin memutuskan (kementerian dan lembaga) mana yang tidak (boleh dibangun), dan mana yang bisa dilakukan," tandasnya.
(dmd)