DPR: Penenggelaman Kapal Tak Efektif Cegah Illegal Fishing

Selasa, 01 Maret 2016 - 00:08 WIB
DPR: Penenggelaman Kapal...
DPR: Penenggelaman Kapal Tak Efektif Cegah Illegal Fishing
A A A
JAKARTA - DPR RI menilai penenggelaman kapal ikan asing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak efektif mencegah illegal fishing. Sebaliknya langkah tersebut banyak merugikan Indonesia.

"Penenggelaman kapal ikan ilegal dengan pemboman merupakan kesalahan besar. Tindakan ini menunjukkan pemerintah ingin menegakkan aturan dengan cara melanggar aturan. Lebih fatal lagi, pemerintah mempertontonkan pelanggaran hukum itu kepada rakyat," ujar anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Bambang, pemboman kapal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dia mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Namun, lanjut Bambang, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru menenggelamkan kapal-kapal itu dilaut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. "Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja," cetus Bambang.

Aturan IMO juga hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.

"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," kata Bambang.

Pada Senin (22/2/2016), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda. Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015.

"Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
21 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
43 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
1 jam yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved