DPR: Penenggelaman Kapal Tak Efektif Cegah Illegal Fishing

Selasa, 01 Maret 2016 - 00:08 WIB
DPR: Penenggelaman Kapal Tak Efektif Cegah Illegal Fishing
DPR: Penenggelaman Kapal Tak Efektif Cegah Illegal Fishing
A A A
JAKARTA - DPR RI menilai penenggelaman kapal ikan asing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak efektif mencegah illegal fishing. Sebaliknya langkah tersebut banyak merugikan Indonesia.

"Penenggelaman kapal ikan ilegal dengan pemboman merupakan kesalahan besar. Tindakan ini menunjukkan pemerintah ingin menegakkan aturan dengan cara melanggar aturan. Lebih fatal lagi, pemerintah mempertontonkan pelanggaran hukum itu kepada rakyat," ujar anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Bambang, pemboman kapal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dia mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Namun, lanjut Bambang, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru menenggelamkan kapal-kapal itu dilaut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. "Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan sengaja," cetus Bambang.

Aturan IMO juga hanya mengizinkan bahan organik yang dibuang ke laut. Bahan organik itu pun harus disaring dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran, dan merusak keindahan laut.

"Pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan kita sendiri, harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," kata Bambang.

Pada Senin (22/2/2016), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda. Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015.

"Kapal yang ditenggelamkan umumnya kapal kayu dan jelek-jelek, harganya pun tidak lebih tinggi dari nilai muatannya sendiri. Makanya, kapal itu tidak diurus pemilknya. Yang rugi Indonesia karena laut jadi kotor dan rusak," ungkapnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)