Buruh Dukung Tabungan Perumahan Rakyat dengan Syarat

Selasa, 01 Maret 2016 - 14:31 WIB
Buruh Dukung Tabungan Perumahan Rakyat dengan Syarat
Buruh Dukung Tabungan Perumahan Rakyat dengan Syarat
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan mendukung terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang payung hukumnya sudah disahkan melalui Undang-undang Tapera oleh DPR, akhir Februari kemarin. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, upah minim yang diterima buruh saat ini membuatnya sulit memiliki rumah.

"Kita dukung Tapera karena bisa membantu buruh dapatkan rumah. Tapi harus (gaji) dinaikkan dahulu, karena nanti bisa habis buat beli makan, minum dan pakaian. Pertanyaannya, berapa harga rumah tipe 27? harganya Rp120 juta, DP kali 30% jadi Rp36 juta, angkat tangan siapa yang punya Rp36 juta," ujar dia di depan anggota KSPI di Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan syarat terhadap iuran Tapera agar tidak memberatkan kedua belah pihak yakni pengusaha maupun pekerja. Kemudian dia juga memninta agar bisa memaksimalkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan rumah buruh.

"‎Begitu masuk 10 tahun sambungin ke Pak Agus Susanto (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan), JHT bisa diambil untuk rumah, sambungin dengan Tapera. Begitu pensiun buruh punya rumah," kata dia.

Sementara dia menambahkan bila upah buruh di Indonesia dari data International Labour Organization (ILO) 2014-2015 masih tertinggal dengan negara lain. "Upah rata-rata Indonesia USD174, jauh di bawah Thailand USD357, Malaysia USD609 dan Filipina USD206," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6839 seconds (0.1#10.140)