Asikk! Hari Ini Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Cair
Selasa, 19 Januari 2021 - 20:34 WIB
loading...
Mulai hari ini BP Tapera cairkan dana Taperum PNS Pensiun. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mencairkan Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun atau ahli waris mulai hari ini. Untuk pencairan dana tersebut BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
“Dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa, 19 Januari 2021,” kata Eko di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurut dia, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. (Baca juga:OJK Rilis Beleid Soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera)
Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. “Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera,” jelasnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
“Dana Taperum bagi PNS Pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen mulai hari ini, Selasa, 19 Januari 2021,” kata Eko di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurut dia, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. (Baca juga:OJK Rilis Beleid Soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera)
Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. “Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera,” jelasnya.
Lihat Juga :