Menteri Susi Siap Tenggelamkan Kapal Raksasa Milik Asing

Senin, 14 Maret 2016 - 10:33 WIB
Menteri Susi Siap Tenggelamkan...
Menteri Susi Siap Tenggelamkan Kapal Raksasa Milik Asing
A A A
PANGANDARAN - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti siang ini siap menenggelamkan kapal raksasa asing FV Viking berukuran 1.300 grosston (GT) yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated fishing/IUU Fishing).

Sebelum ditenggelamkan, menteri nyentrik ini menyempatkan diri untuk meninjau langsung kapal eks asing yang siap ditenggelamkan tersebut. Menurutnya, kapal tersebut telah bertahun-tahun menjadi buronan Interpol.

Namun, berkat komitmen dan koordinasi yang baik dari semua unsur termasuk TNI Angkatan Laut, Satgas 115 IUU Fishing, Bakamla dan seluruh lembaga terkait akhirnya kapal tersebut berhasil ditangkap.

"‎Interpol punya satelit, punya teknologi canggih. Tapi Indonesia punya komitmen, makanya kita berhasil menangkap kapal tersebut. Kita bekerja membuktikan bahwa IUU Fishing ini harus kita tumpas dimanapun juga," katanya di Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016).

(Baca Juga: Ditenggelamkan, Kapal Nigeria Jadi Monumen di Pangandaran)

Sekadar informasi, penangkapan FV Viking merupakan hasil kerja sama dengan ILO IFC Singapura perihal kapal FV Viking berbendera Nigeria yang menjadi target operasi interpol Norwegia telah memasuki perairan Indonesia.

Untuk modus kapal tersebut diduga melanggar hukum nasional dan peraturan serta konvensi internasional dan terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.

Target terdeksi berada di 12,5 mili laut Perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau, akhirnya kapal tersebut ditangkap KRI Sultan Thaha Saifuding-376 di perairan utara Berakit.

Selanjutnya, Tim WFQR (Western Fleet Quick Response ( IV Koarmabar bekerja sama dengan Wing Udara 2 Tanjung Pinang menemukan kapal asing tersebut.

Berikut hasil identifikasi FV Viking.

Nama : MV Viking
Asal : Nigeria
Crew : Terdapat 11 awak kapal yang terdiri dari 6 WNI, 1 WNA Chili, 1 WNA Argentina, 1 WNA Myanmar dan 2 WNA Peru.
Jenias kapal : Kapal ikan,alat tangkap jaring pasif, area tangkap atlantic selatan.
Muatan : Nihil
Dugaan pelanggaran : memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan berganti-ganti nama atau identitas serta menjadi TO interpol
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)