Pemerintah Beri Keringanan Amdal Perusahaan di Kawasan Industri

Selasa, 15 Maret 2016 - 17:50 WIB
Pemerintah Beri Keringanan...
Pemerintah Beri Keringanan Amdal Perusahaan di Kawasan Industri
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan keringanan terhadap perusahaan yang berada di kawasan industri untuk tidak mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal) secara individu. Hal ini untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis di Tanah Air (ease of doing business).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjelaskan, ‎bagi perusahaan yang berada di kawasan industri dan kawasan tersebut telah memiliki Amdal kawasan maka pengurusan Amdal individual perusahaan tidak dibutuhkan lagi. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab.

"‎Kalau kawasan industri itu sudah punya Amdal kawasan, maka terhadap individu perusahaan di dalam kawasan industri atau istilahnya tenant (penggunanya)‎ itu dia bukan pakai izin lingkungan atau Amdal lagi. Tetapi pakainya rencana pengelolaan rinci dan pemantauan rinci saja yang menjadi tanggung jawab pemilik kawasan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Pada dasarnya, lanjut Siti, sejak dulu aturan dalam proses perizinan di kawasan industri tidak membutuhkan Amdal secara individual. Namun, pada 2011 aturan‎ tersebut diubah sehingga selain pemilik kawasan industri, perusahaan wajib menyertakan Amdal individual untuk bisa memulai usahanya tersebut.

Karena itu, pemerintah pun berencana mengembalikan aturan tersebut seperti yang ada sebelum 2011. "‎Makanya diubah lagi aturannya, kita mau kembali ke yang dulu dan memang sebetulnya betul. Jadi memang kalau ada amdal kawasan, izin lingkungan harusnya sudah," imbuhnya.

Siti memberikan catatan, perusahaan secara individual tetap memiliki kewajiban menyusun surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang kemudian diberikan kepada pemilik kawasan. Menurutnya, aturan tersebut akan membuat pemilik kawasan juga lebih bertanggung jawab atas kawasan industri yang dimilikinya.

"‎Memang bagus juga pola seperti itu, supaya pemilik kawasan ini jangan cuma jadi jual kavling. Kalau kayak gini kan dia jadi bertanggung jawab, dia mengikuti pernyataan registrasi yang diberikan tenant kepada dia. Dia ikut kontrol, kalau ada apa-apa dia ikut tanggung jawab ke pemerintah. Gitu. Jadi ini sebetulnya memang lebih ideal dalam rangka mengaktualisasikan izin itu apa," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momentum ketika Jokowi...
Momentum ketika Jokowi Bertemu Joko Widodo
Gunakan Aplikasi Baru...
Gunakan Aplikasi Baru saat Ratas, Jokowi: Sudah Dengar? Tes, Tes, Tes
1 Jam Pertemuan Dubes...
1 Jam Pertemuan Dubes Belanda dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan
Ketika Ketum MUI Panggil...
Ketika Ketum MUI Panggil Jokowi Insinyur Haji Muhammad Joko Widodo
Banjir Ucapan Selamat...
Banjir Ucapan Selamat Ultah, Jokowi: Saya Hanya Bisa Mengucap Syukur
Puluhan Tahun Impor...
Puluhan Tahun Impor Mesin, Jokowi: Jangan Cuma Beli Jadi, Akuisisi Teknologinya!
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
34 menit yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
36 menit yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
46 menit yang lalu
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
47 menit yang lalu
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
1 jam yang lalu
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved