Pembangunan LRT Masih Tunggu Revisi Perpres

Kamis, 24 Maret 2016 - 14:32 WIB
Pembangunan LRT Masih Tunggu Revisi Perpres
Pembangunan LRT Masih Tunggu Revisi Perpres
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan masih harus menunggu revisi peraturan presiden (Perpres) sebelum menggenjot pembangunan Light Rail Transit (LRT), meski telah menemui kata sepakat. Seperti diketahui sebelumnya ada perdebatan antara Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kualitas rel dalam proyek LRT.

Meski akhirnya pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menemui kata sepakat menggunakan rel dengan standar Internasional, namun Ahok menerangkan masih menunggu revisi perpres sebelum mulai mengejar pembangunan. Menurutnya pembahasan revisi perpres tersebut harus disegerakan untuk mempercepat proses pembangunan.

"Ada perpres yang mesti direvisi sedikit‎ yang jelas tahun ini akan mulai kita kejar," kata Ahok di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

(Baca Juga: Pembangunan Rel LRT Disepakati Gunakan Standard Internasional)

Dia menambahkan sudah mengajukan ke Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk direvisi. Pemerintah kemudian akan duduk berdiskusi karena masih ada beberapa perbedaan pandangan.

"Khususnya itu soal peraturan pemerintah (PP) pengadaan barang konstruksi. Di PP disebut kami bisa tunjuk BUMN untuk membangun konstruksi tol macam-macam, termasuk LRT, tapi tidak sebutkan BUMD. BUMD joint dengan UMN juga ditafsirkan jaksa tidak bisa," lanjutnya.

Lanjut dia karena itu ihaknya bersama pemerintah pusat akan mempelajari apakah mau ditambahkan BUMN, atau BUMD sebagai PP nya. "Sehingga BUMN kalau untuk konstruksi juga bisa dikerjakan tapi dengan nilai dan cara yang benar bukan mark up," pungkasnya.

Sebagai informasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 telah diterbitkan tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi Jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)