Pembangunan LRT Masih Tunggu Revisi Perpres

Kamis, 24 Maret 2016 - 14:32 WIB
Pembangunan LRT Masih...
Pembangunan LRT Masih Tunggu Revisi Perpres
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan masih harus menunggu revisi peraturan presiden (Perpres) sebelum menggenjot pembangunan Light Rail Transit (LRT), meski telah menemui kata sepakat. Seperti diketahui sebelumnya ada perdebatan antara Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kualitas rel dalam proyek LRT.

Meski akhirnya pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya menemui kata sepakat menggunakan rel dengan standar Internasional, namun Ahok menerangkan masih menunggu revisi perpres sebelum mulai mengejar pembangunan. Menurutnya pembahasan revisi perpres tersebut harus disegerakan untuk mempercepat proses pembangunan.

"Ada perpres yang mesti direvisi sedikit‎ yang jelas tahun ini akan mulai kita kejar," kata Ahok di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

(Baca Juga: Pembangunan Rel LRT Disepakati Gunakan Standard Internasional)

Dia menambahkan sudah mengajukan ke Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk direvisi. Pemerintah kemudian akan duduk berdiskusi karena masih ada beberapa perbedaan pandangan.

"Khususnya itu soal peraturan pemerintah (PP) pengadaan barang konstruksi. Di PP disebut kami bisa tunjuk BUMN untuk membangun konstruksi tol macam-macam, termasuk LRT, tapi tidak sebutkan BUMD. BUMD joint dengan UMN juga ditafsirkan jaksa tidak bisa," lanjutnya.

Lanjut dia karena itu ihaknya bersama pemerintah pusat akan mempelajari apakah mau ditambahkan BUMN, atau BUMD sebagai PP nya. "Sehingga BUMN kalau untuk konstruksi juga bisa dikerjakan tapi dengan nilai dan cara yang benar bukan mark up," pungkasnya.

Sebagai informasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 telah diterbitkan tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah menugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi yang meliputi Jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai...
LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Groundbreaking Paling Lambat Awal Oktober 2023
LRT Jakarta Gunakan...
LRT Jakarta Gunakan Sinar Ultraviolet untuk Cegah Covid-19
Ragam Respons Kenaikan...
Ragam Respons Kenaikan Tarif LRT Jabodebek: Berat sih Kalau Naik 100%
LRT Jabodebek Tambah...
LRT Jabodebek Tambah Jadwal Perjalanan Akhir Pekan Ini, dari 158 Jadi 202
LRT Jabodebek Telah...
LRT Jabodebek Telah Layani 8,1 Juta Pengguna Sejak Awal Operasi Agustus 2023
Profil Dirut LRT Jakarta...
Profil Dirut LRT Jakarta Hendri Saputra, Sosok yang Memonitoring Sejumlah Megaproyek di DKI
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved