MNB Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya

Rabu, 30 Maret 2016 - 10:17 WIB
MNB Tolak Eksekusi Konsesi...
MNB Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya
A A A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) S menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.

Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR S itu diserahkan kepada PT Hutama Karya. Pasalnya, MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol tersebut setelah mendapatkannya pada 1992 dan menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR S sejak 1 september 1995.

Menurutnya, Kejagung sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp1,05 triliun dan USD471 juta.

MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II), Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB," kata Hamdan dalam rilisnya, Rabu (30/3/2016).

Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR S, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR S kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.

"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tuturnya.

Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerhakan hak konsesi JORR S kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.

"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," tandas Hamdan.
(izz)
Berita Terkait
Proyek Japek II Selatan...
Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam
Mulai 2023, Sistem Bayar...
Mulai 2023, Sistem Bayar Tanpa Berhenti Beroperasi di Tol Bali
Bakal Ada 16 Ruas Jalan...
Bakal Ada 16 Ruas Jalan Tol Baru di 2022, Ini Daftarnya
Berikut Jalan yang Tidak...
Berikut Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Motor di Jakarta
Tarif Tol Surabaya-Gempol...
Tarif Tol Surabaya-Gempol Mengalami Penyesuaian, Ini Daftarnya
Proyek Jalan Tol Baleno...
Proyek Jalan Tol Baleno Seksi 3 Dikebut, Ditarget Selesai Juni 2024
Berita Terkini
Efek Tarif AS, Sejumlah...
Efek Tarif AS, Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi
48 menit yang lalu
BNI Cetak Laba Bersih...
BNI Cetak Laba Bersih Rp5,4 T di Awal 2025, Kredit dan Tabungan Tumbuh Solid
1 jam yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1 jam yang lalu
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
1 jam yang lalu
15 Negara Bakal Dapat...
15 Negara Bakal Dapat Negosiasi Istimewa dari AS, Bagaimana Indonesia?
1 jam yang lalu
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved