MNB Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya

Rabu, 30 Maret 2016 - 10:17 WIB
MNB Tolak Eksekusi Konsesi...
MNB Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya
A A A
JAKARTA - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) S menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.

Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR S itu diserahkan kepada PT Hutama Karya. Pasalnya, MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol tersebut setelah mendapatkannya pada 1992 dan menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR S sejak 1 september 1995.

Menurutnya, Kejagung sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp1,05 triliun dan USD471 juta.

MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001. Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II), Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Dalam amar putusanya juga, diputusakan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR S harus dikembalikan kepada MNB," kata Hamdan dalam rilisnya, Rabu (30/3/2016).

Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR S, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR S kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.

"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tuturnya.

Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerhakan hak konsesi JORR S kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.

"Serta ketidakpercayaan para pelaku usaha terhadap kepastian hukum dan keadilan hukum dalam berbisnis di Indonesia," tandas Hamdan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7537 seconds (0.1#10.140)