Realisasi Rendah, Target Pajak Perlu Direvisi di APBN-P 2016
A
A
A
JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2016 tercatat masih rendah di angka 14%. Atas hal tersebut, target pajak sebesar Rp1.360 triliun dinilai perlu direvisi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, revisi target penerimaan pajak tidak bisa dihindari. “Sampai akhir Maret itu baru 14%. Padahal, sudah melaporkan SPT para wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Prastowo menjelaskan, ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada kuartal I/2016 seperti perlambatan ekonomi nasional yang berefek terhadap kinerja perusahaan. Sehingga , kata dia, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang disetorkan kepada negara pun tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.
Kedua, lanjut Prastowo, yakni pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak (tax allowance) dan pembebasan pajak (tax holiday) yang mesti dijadikan pertimbangan ini pemerintah.
“Presiden tidak ada kesadaran untuk melonggarkan kebijakan memungut pajak supaya ekonomi bisa tumbuh tapi tetap optimis kepada penegakan hukum,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, revisi target penerimaan pajak tidak bisa dihindari. “Sampai akhir Maret itu baru 14%. Padahal, sudah melaporkan SPT para wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/4/2016).
Prastowo menjelaskan, ada dua faktor yang memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada kuartal I/2016 seperti perlambatan ekonomi nasional yang berefek terhadap kinerja perusahaan. Sehingga , kata dia, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang disetorkan kepada negara pun tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.
Kedua, lanjut Prastowo, yakni pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak (tax allowance) dan pembebasan pajak (tax holiday) yang mesti dijadikan pertimbangan ini pemerintah.
“Presiden tidak ada kesadaran untuk melonggarkan kebijakan memungut pajak supaya ekonomi bisa tumbuh tapi tetap optimis kepada penegakan hukum,” pungkasnya.
(dmd)