Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online

Senin, 11 April 2016 - 23:26 WIB
Ini Syarat Jonan untuk...
Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menerbitkan regulasi yang mempertegas syarat yang harus dipenuhi semua mitra yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi berbasis online, seperti Grab dan Uber.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Regulasi ini mulai diundangkan pada 1 April 2016 kemarin.

Menurut Jonan, dengan adanya aturan yang ditetapkan, maka perubahan atas Undang-Undang No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beradaptasi terhadap maraknya transportasi publik berbasis online, tidak perlu dilakukan.

“Tentang pelaksanaan PM baru ini, maka UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah karena sistem aplikasi online itu hanya bagian dari business process bukan terkait tentang sarana. Dalam pandangan saya, tidak ada perubahan UU 22, ini hanya aturan turunannya saja,” kata Jonan dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Jonan menambahkan, aturan baru tersebut mempersilakan pelayanan angkutan sewa berbasis aplikasi dengan sekitar lima persyaratan. Syarat pertama yang dimaksud adalah perusahaan angkutan umum untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek harus berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud, bisa berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.

“Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki paling sedikit lima kendaraan, mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan atau bekerja sama dengan bengkel, serta mempekerjakan pengemudi yang memegang SIM umum yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” terang mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Dalam rapat bersama antara Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Uber, Grab, Dishub Jakarta yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu adalah bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang terdaftar dan berbadan hukum.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
43 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
1 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved