Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online

Senin, 11 April 2016 - 23:26 WIB
Ini Syarat Jonan untuk...
Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menerbitkan regulasi yang mempertegas syarat yang harus dipenuhi semua mitra yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi berbasis online, seperti Grab dan Uber.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Regulasi ini mulai diundangkan pada 1 April 2016 kemarin.

Menurut Jonan, dengan adanya aturan yang ditetapkan, maka perubahan atas Undang-Undang No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beradaptasi terhadap maraknya transportasi publik berbasis online, tidak perlu dilakukan.

“Tentang pelaksanaan PM baru ini, maka UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah karena sistem aplikasi online itu hanya bagian dari business process bukan terkait tentang sarana. Dalam pandangan saya, tidak ada perubahan UU 22, ini hanya aturan turunannya saja,” kata Jonan dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Jonan menambahkan, aturan baru tersebut mempersilakan pelayanan angkutan sewa berbasis aplikasi dengan sekitar lima persyaratan. Syarat pertama yang dimaksud adalah perusahaan angkutan umum untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek harus berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud, bisa berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.

“Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki paling sedikit lima kendaraan, mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan atau bekerja sama dengan bengkel, serta mempekerjakan pengemudi yang memegang SIM umum yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” terang mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Dalam rapat bersama antara Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Uber, Grab, Dishub Jakarta yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu adalah bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang terdaftar dan berbadan hukum.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
41 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
49 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved