Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 18 April 2016 - 20:04 WIB
Rizal Ramli Hentikan...
Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Menteri ‎Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menjelaskan, dihentikannya reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012.

Menurut Rizal, pada dasarnya reklamasi adalah‎ proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia. Namun, harus memenuhi tiga objektif, yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara dan kepentingan bisnis.

"‎Dalam kaitan itu, agar semua objektif dapat dicapai kami meminta untuk sementara kita hentikan moratorium pembangunan proyek reklamasi sampai UU dipenuhi," tegasnya, di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut mantan Menko bidang Perekonomian itu, pemerintah sepakat membuat komite gabungan (joint committee) guna menyelaraskan proyek dengan peraturan yang ada. Komite gabungan diisi oleh beberapa perwakilan dari KKP, Kemenko bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Hari Kamis Bapak-bapak ini akan rapatkan apa yang perlu diseleraskan dari aturan yang ada. Selain itu juga melakukan audit tentang peraturan yang ada, apa yang belum dan harus diperbaiki. Jadi clear kita mau menyelaraskan masalah secara tuntas," tandasnya.

Sebelumnya, Ahok menantang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan kegiatan reklamasi di pesisir utara Jakarta. Sebab, jika proyek tersebut dihentikan maka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta akan merugi.

"Kalau kerugian pasti pengusaha rugi. Pemda juga rugi karena sertifikat punya pemda tiap mau nyambung bayar 5% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," katanya, beberapa waktu lalu.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rizal Ramli Kritisi...
Rizal Ramli Kritisi Sistem Ambang Batas dalam Pilkada dan Pilpres
Rizal Ramli Sebut Pembangunan...
Rizal Ramli Sebut Pembangunan Harus Membuat Rakyat Lebih Makmur, Bukan Sebaliknya
Emak-emak Taruh Harapan...
Emak-emak Taruh Harapan Besar Pada Rizal Ramli Untuk Bangkitkan Ekonomi
Rizal Ramli, Selamanya...
Rizal Ramli, Selamanya Oposisi untuk Menjaga Demokrasi
Pemakaman Rizal Ramli...
Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
Susi Pudjiastuti Bela...
Susi Pudjiastuti Bela Rizal Ramli Hadapi 'Serangan' di Twitter
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
2 jam yang lalu
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
2 jam yang lalu
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
2 jam yang lalu
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
2 jam yang lalu
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
4 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved