Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Senin, 18 April 2016 - 20:04 WIB
Rizal Ramli Hentikan...
Rizal Ramli Hentikan Sementara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Menteri ‎Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menjelaskan, dihentikannya reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012.

Menurut Rizal, pada dasarnya reklamasi adalah‎ proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia. Namun, harus memenuhi tiga objektif, yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara dan kepentingan bisnis.

"‎Dalam kaitan itu, agar semua objektif dapat dicapai kami meminta untuk sementara kita hentikan moratorium pembangunan proyek reklamasi sampai UU dipenuhi," tegasnya, di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut mantan Menko bidang Perekonomian itu, pemerintah sepakat membuat komite gabungan (joint committee) guna menyelaraskan proyek dengan peraturan yang ada. Komite gabungan diisi oleh beberapa perwakilan dari KKP, Kemenko bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Hari Kamis Bapak-bapak ini akan rapatkan apa yang perlu diseleraskan dari aturan yang ada. Selain itu juga melakukan audit tentang peraturan yang ada, apa yang belum dan harus diperbaiki. Jadi clear kita mau menyelaraskan masalah secara tuntas," tandasnya.

Sebelumnya, Ahok menantang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan kegiatan reklamasi di pesisir utara Jakarta. Sebab, jika proyek tersebut dihentikan maka pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta akan merugi.

"Kalau kerugian pasti pengusaha rugi. Pemda juga rugi karena sertifikat punya pemda tiap mau nyambung bayar 5% Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," katanya, beberapa waktu lalu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8185 seconds (0.1#10.140)