Tax Amnesty Cara Pemerintah Tindak Lanjuti Panama Papers
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki adalah cara pemerintah untuk menindaklanjuti skandal Panama Papers. Diyakini kebijakan tersebut akan menjadi solusi bersama buat para tokoh dan pengusaha yang namanya masuk dalam daftar Panama Papers.
"Saya kira mekanisme tax amnesty akan bisa dipakai oleh mereka yang sekarang nama-namanya sudah disebut ada dalam daftar Panama Papers. Jadi ini solusi bersama," jelas dia di Kantornya, Jumat (22/4/2016).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Panama Papers Bukti Sistem Pajak RI Lemah)
Seperti diketahui Panama Papers adalah sebutan untuk bocornya klien firma hukum bernama Mossack Fonseca yang berbasis di Panama. Dalam list tersebut mengungkap 11,5 juta rekaman yang melibatkan 214.000 entitas offshore, 500 bank berskala internasional, serta individu dan perusahaan di 200 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
(Baca Juga: 40 Negara Gagal Terapkan Tax Amnesty, RI Diminta Belajar)
Jutaan dokumen yang dijuluki Panama Papers itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang. Terkait hal itu, Teten menerangkan bahwa pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menelusuri daftar orang-orang Indonesia yang masuk dalam daftar itu.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa daftar yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih lengkap dari Panama Papers. "Kalau di Panama Papers hanya disebutkan nama, tidak disebutkan jumlah uangnya. Artinya yang dikonfirmasi nama-nama itu, jadi perlu instrumen hukum. Maka dari itu tax amnesty menjadi relevan," tandasnya.
"Saya kira mekanisme tax amnesty akan bisa dipakai oleh mereka yang sekarang nama-namanya sudah disebut ada dalam daftar Panama Papers. Jadi ini solusi bersama," jelas dia di Kantornya, Jumat (22/4/2016).
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Panama Papers Bukti Sistem Pajak RI Lemah)
Seperti diketahui Panama Papers adalah sebutan untuk bocornya klien firma hukum bernama Mossack Fonseca yang berbasis di Panama. Dalam list tersebut mengungkap 11,5 juta rekaman yang melibatkan 214.000 entitas offshore, 500 bank berskala internasional, serta individu dan perusahaan di 200 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
(Baca Juga: 40 Negara Gagal Terapkan Tax Amnesty, RI Diminta Belajar)
Jutaan dokumen yang dijuluki Panama Papers itu memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang. Terkait hal itu, Teten menerangkan bahwa pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menelusuri daftar orang-orang Indonesia yang masuk dalam daftar itu.
Selain itu dia juga menegaskan bahwa daftar yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih lengkap dari Panama Papers. "Kalau di Panama Papers hanya disebutkan nama, tidak disebutkan jumlah uangnya. Artinya yang dikonfirmasi nama-nama itu, jadi perlu instrumen hukum. Maka dari itu tax amnesty menjadi relevan," tandasnya.
(akr)