Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:30 WIB
loading...
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan pajak jilid II bakal digelar pemerintah jika RUU HPP disahkan dalam paripurna DPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) yang telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Program tax amnesty jilid II ini tercantum dalam Pasal 5 dengan penamaan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Pengampunan pajak bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.



Mengutip RUU HPP, pada Pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) RUU HPP. Dikutip, Minggu (3/10/2021).

Berikut ini skema tarif tax amnesty jilid II:

A. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
2. Surat berharga negara

B. Sebesar 8% atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau
2. Surat berharga negara

C. Sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
2. Diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) Surat berharga negara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPKS Dorong Pemerintah...
SPKS Dorong Pemerintah Turunkan Pajak Ekspor dan Pungutan Ekspor Sawit
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Rekomendasi
2 Hakim Pemvonis Lepas...
2 Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO Masih Diperiksa Intensif Kejagung
Hasil Liverpool vs West...
Hasil Liverpool vs West Ham United, Skor 2-1: Mohamed Salah Ukir Sejarah Baru
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
5 jam yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
6 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
8 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
9 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
10 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved