Bergerak Tak Wajar, Saham IPOL dan BNLI Masuk UMA
A
A
A
JAKARTA - Otoritas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) atau terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham di luar kebiasaan pada saham dua emiten hari ini.
Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengatakan, kedua emiten yang sahamnya dimasukkan UMA tersebut, yaitu PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk (IPOL) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Dia menuturkan, saat ini bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham tersebut. Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan IPOL adalah informasi pada 15 April 2015 mengenai penyampaian laporan keuangan tahunan.
"Sedangkan informasi terkahir yang dipublikasi oleh BNLI adalah ifnormasi pada 22 April 2016 mengenai informasi pembayaran kupon," katanya melalui keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Atas dasar itu, lanjut Eko, investor diharapkan dapat memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan dapat mengkaji kembali rancana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. "Juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tandasnya.
Kepala Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengatakan, kedua emiten yang sahamnya dimasukkan UMA tersebut, yaitu PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk (IPOL) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Dia menuturkan, saat ini bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi kedua saham tersebut. Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan IPOL adalah informasi pada 15 April 2015 mengenai penyampaian laporan keuangan tahunan.
"Sedangkan informasi terkahir yang dipublikasi oleh BNLI adalah ifnormasi pada 22 April 2016 mengenai informasi pembayaran kupon," katanya melalui keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Atas dasar itu, lanjut Eko, investor diharapkan dapat memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan dapat mengkaji kembali rancana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. "Juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tandasnya.
(izz)