Grab, Uber dan My Trip Temui Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Menjelang tenggat persyaratan izin transportasi online, Grab, Uber, dan My Trip menemui Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menyatakan mereka sudah menyerahkan berkas persyaratan ke Kemenhub.
Persyaratan ini dievaluasi setiap Rabu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Salah satu aturannya, Kemenhub meminta layanan transportasi online bekerja sama dengan penyedia angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara atau mendirikan badan hukum sendiri.
"Mereka sudah memberikan. Evaluasinya memang dilakukan setiap hari Rabu di Dishub DKI Jakarta," kata Pudji di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
(Baca: Lima Aturan dari Kemenhub untuk Transportasi Online)
Kendati demikian, Pudji menginginkan taksi-taksi tersebut diperiksa mengenai persyaratan-persyaratan keberadaan layanan transportasi online. ‎Pemeriksaannya pun harus dilakukan secara teliti agar kedepannya tidak terjadi penyimpangan lagi.
"Sudah banyak ceklisnya. Tapi permasalahannya benar enggak. Ini harus teliti. Karena kita enggak mau kalau cuma asal bapak senang," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para penyedia layanan transportasi online untuk melengkapi persyaratan izinnya dan diserahkan paling lambat 31 Mei 2016.
Persyaratan ini dievaluasi setiap Rabu di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Salah satu aturannya, Kemenhub meminta layanan transportasi online bekerja sama dengan penyedia angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara atau mendirikan badan hukum sendiri.
"Mereka sudah memberikan. Evaluasinya memang dilakukan setiap hari Rabu di Dishub DKI Jakarta," kata Pudji di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
(Baca: Lima Aturan dari Kemenhub untuk Transportasi Online)
Kendati demikian, Pudji menginginkan taksi-taksi tersebut diperiksa mengenai persyaratan-persyaratan keberadaan layanan transportasi online. ‎Pemeriksaannya pun harus dilakukan secara teliti agar kedepannya tidak terjadi penyimpangan lagi.
"Sudah banyak ceklisnya. Tapi permasalahannya benar enggak. Ini harus teliti. Karena kita enggak mau kalau cuma asal bapak senang," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para penyedia layanan transportasi online untuk melengkapi persyaratan izinnya dan diserahkan paling lambat 31 Mei 2016.
(ven)