Kualitas Pekerja RI Rendah Buat Industri Padat Karya Tak Menarik
A
A
A
JAKARTA - Kualitas pekerja Indonesia yang masih rendah menurut Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati menjadi, alasan buat para pengusaha dan investor yang lebih tertarik pada industri padat modal dibandingkan padat karya. Menurutnya menciptakan kualitas para pekerja harus didukung dengan langah pemerintah dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi.
"Bahan pertimbangan utama para pengusaha adalah ketersediaan tenaga terampil yang mereka butuhkan dan pemerintah harus hadir di sini," jelas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Lanjut dia para pengusaha masih khawatir terkait regulasi ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Apabila mereka mematuhi undang-undang tenaga kerja, dan jika pada saat mereka mengharuskan memangkas karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi keberlangsungan bisnis, maka mereka akan menemui permasalahan uang berbuntut panjang.
Menurutnya hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang harus menyediakan tenaga kerja terampil untuk industri padat karya. Hal ini semata-mata agar investor bisa beralih ke industri padat karya. "Kita tidak bisa salahkan juga ketika investor yang datang lebih tertarik ke sektor padat modal karena padat karya, tenaga kerjanya masih terbatas," tuturnya.
Dia menambahkan perlu adanya sinergi antar pelaku usaha dan pemerintah untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja. Diantaranya dengan cara memberikan pelatihan yang menaji demand tenaga kerja itu sendirian. "Ada link and match. Kalau tenaga kerja punya keahlian dan keterampilan, maka tidak ada masalah dengan Upah Minimum Provinsi," tutupnya.
"Bahan pertimbangan utama para pengusaha adalah ketersediaan tenaga terampil yang mereka butuhkan dan pemerintah harus hadir di sini," jelas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Lanjut dia para pengusaha masih khawatir terkait regulasi ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Apabila mereka mematuhi undang-undang tenaga kerja, dan jika pada saat mereka mengharuskan memangkas karyawan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) demi keberlangsungan bisnis, maka mereka akan menemui permasalahan uang berbuntut panjang.
Menurutnya hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang harus menyediakan tenaga kerja terampil untuk industri padat karya. Hal ini semata-mata agar investor bisa beralih ke industri padat karya. "Kita tidak bisa salahkan juga ketika investor yang datang lebih tertarik ke sektor padat modal karena padat karya, tenaga kerjanya masih terbatas," tuturnya.
Dia menambahkan perlu adanya sinergi antar pelaku usaha dan pemerintah untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja. Diantaranya dengan cara memberikan pelatihan yang menaji demand tenaga kerja itu sendirian. "Ada link and match. Kalau tenaga kerja punya keahlian dan keterampilan, maka tidak ada masalah dengan Upah Minimum Provinsi," tutupnya.
(akr)