Sensus Ekonomi 10 Tahun, Pengusaha: Kelamaan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo mengatakan, sensus ekonomi pengusaha yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) selama 10 tahun sekali dianggap terlalu lama.
Pasalnya, sensus demikian tidak ideal bagi pengusaha-pengusaha yang baru terjun ke dunia usaha.
Menurut Eddy, waktu idealnya lima tahun sekali. Sehingga para pengusaha yang baru berkecimpung di dunia usaha tidak perlu menunggu lama untuk disensus oleh lembaga pemerintah.
“10 tahun itu terlalu lama. Paling tidak lima tahun lah, karena biar mereka langsung terdaftar. Enggak perlu menunggu lama,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dia menambahkan, dengan adanya sensus ekonomi pengusaha ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data-data pengusaha atau jenis usaha baru yang dipajaki oleh pemerintah.
(Baca: Pengusaha Butuh Data Sensus Ekonomi 2016 BPS)
Adapun soal ini, sambung Eddy bukan suatu kekhawatiran. Karena bila usaha tersebut dilandasi kejujuran, maka tidak akan ada hambatan termasuk dalam penyerahan SPT ke Ditjen Pajak.
"Sebenarnya enggak perlu takut, data ini kan untuk kita juga. Kalau ada yang takut ini pasti ada apa-apanya. Jadilah pengusaha yang baik, pengusaha yang nasionalis. Supaya terhindar dari jerat-jerat hukum," pungkasnya.
Pasalnya, sensus demikian tidak ideal bagi pengusaha-pengusaha yang baru terjun ke dunia usaha.
Menurut Eddy, waktu idealnya lima tahun sekali. Sehingga para pengusaha yang baru berkecimpung di dunia usaha tidak perlu menunggu lama untuk disensus oleh lembaga pemerintah.
“10 tahun itu terlalu lama. Paling tidak lima tahun lah, karena biar mereka langsung terdaftar. Enggak perlu menunggu lama,” kata Eddy di Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dia menambahkan, dengan adanya sensus ekonomi pengusaha ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan data-data pengusaha atau jenis usaha baru yang dipajaki oleh pemerintah.
(Baca: Pengusaha Butuh Data Sensus Ekonomi 2016 BPS)
Adapun soal ini, sambung Eddy bukan suatu kekhawatiran. Karena bila usaha tersebut dilandasi kejujuran, maka tidak akan ada hambatan termasuk dalam penyerahan SPT ke Ditjen Pajak.
"Sebenarnya enggak perlu takut, data ini kan untuk kita juga. Kalau ada yang takut ini pasti ada apa-apanya. Jadilah pengusaha yang baik, pengusaha yang nasionalis. Supaya terhindar dari jerat-jerat hukum," pungkasnya.
(ven)