Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 - 09:19 WIB
Pasca Disetop, Rizal...
Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi
A A A
JAKARTA - Menteri ‎Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli hari ini menyambangi lokasi mega proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, pasca dihentikan sementara lantaran tidak memenuhi aspek dan persyaratan yang tercantum dalam Undang-uandang (UU). Dalam kunjungannya tersebut, Rizal juga didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dari agenda yang diterima Sindonews, Rabu (4/5/2016), Menko Rizal beserta rombongan akan melakukan peninjauan reklamasi Teluk Jakarta dari udara melalui helikopter, yang diterbangkan dari Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta.‎ Setelah itu, rombongan akan mendarat di Lapangan Bola Manyar, Pantai Indah Kapuk untuk melanjutkan perjalanan darat ke Pulau C dan Pulau D.

Rencananya, di lokasi tersebut mantan Menko bidang Perekonomian ini bersama rombongan akan melakukan dialog interaktif dengan pihak pengembang reklamasi Pulau C dan Pulau D. Kemudian, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Muara Angke untuk melakukan peninjauan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Pemprov DKI Jakarta dan tempat pelelangan ikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang terkenal dengan jurus Rajawali Kepret ini juga akan melakukan dialog interaktif dan ramah tamah dengan masyarakat Nelayan di Muara Angke.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang menyatakan, jika proyek tersebut Dihentikan maka DKI Jakarta akan merugi.

Dia menjelaskan, dihentikannya proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek prestisius tersebut masih belum memenuhi unsur dalam UU Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012. Pada dasarnya reklamasi adalah‎ proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia, namun harus memenuhi tiga objektif yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan kepentingan bisnis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Satpol PP Segel Pantai...
Satpol PP Segel Pantai Reklamasi PIK Gara-gara Kerumunan
Reklamasi Pantai Tanpa...
Reklamasi Pantai Tanpa Izin, PT PAN Didenda Miliaran Rupiah
Wisata Pasir Putih Pantai...
Wisata Pasir Putih Pantai Reklamasi
Pantai Reklamasi PIK...
Pantai Reklamasi PIK Ramai Pengunjung, Warganet: Corona, Corona, Panen Corona
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
51 menit yang lalu
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
1 jam yang lalu
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
2 jam yang lalu
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
2 jam yang lalu
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
3 jam yang lalu
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved