Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 - 09:19 WIB
Pasca Disetop, Rizal...
Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi
A A A
JAKARTA - Menteri ‎Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli hari ini menyambangi lokasi mega proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, pasca dihentikan sementara lantaran tidak memenuhi aspek dan persyaratan yang tercantum dalam Undang-uandang (UU). Dalam kunjungannya tersebut, Rizal juga didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dari agenda yang diterima Sindonews, Rabu (4/5/2016), Menko Rizal beserta rombongan akan melakukan peninjauan reklamasi Teluk Jakarta dari udara melalui helikopter, yang diterbangkan dari Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta.‎ Setelah itu, rombongan akan mendarat di Lapangan Bola Manyar, Pantai Indah Kapuk untuk melanjutkan perjalanan darat ke Pulau C dan Pulau D.

Rencananya, di lokasi tersebut mantan Menko bidang Perekonomian ini bersama rombongan akan melakukan dialog interaktif dengan pihak pengembang reklamasi Pulau C dan Pulau D. Kemudian, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Muara Angke untuk melakukan peninjauan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke Pemprov DKI Jakarta dan tempat pelelangan ikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang terkenal dengan jurus Rajawali Kepret ini juga akan melakukan dialog interaktif dan ramah tamah dengan masyarakat Nelayan di Muara Angke.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang menyatakan, jika proyek tersebut Dihentikan maka DKI Jakarta akan merugi.

Dia menjelaskan, dihentikannya proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut lantaran proyek prestisius tersebut masih belum memenuhi unsur dalam UU Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012. Pada dasarnya reklamasi adalah‎ proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia, namun harus memenuhi tiga objektif yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara, dan kepentingan bisnis.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)