LPS Sosialisasikan Program di Universitas Sumatera Utara
A
A
A
JAKARTA - Sukses menggelar seminar nasional bertajuk LPS Pulang Kampus di Bandung, Semarang dan Yogyakarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Koran Sindo dan Sindonews kembali menyelenggarakan kegiatan yang sama di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (4/5/2016). Program ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri LPS dengan masyarakat, khususnya para mahasiswa sebagai generasi bangsa.
Rektor USU Prof Dr Runtung SH M.Hum menyambut baik seminar ini. Dalam kegiatan tersebut LPS memberikan edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis USU tentang program penjaminan simpanan di bank, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Program penjaminan simpanan perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan," ujarnya, dalam seminar nasional LPS Pulang Kampus dengan tema Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan di USU, Medan, Rabu (4/5/2016).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D Purba mengungkapkan, program LPS Pulang Kampus ini merupakan agenda LPS untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya lingkungan civitas kampus. LPS sangat menyadari masa depan bangsa ada di tangan generasi muda dan resources berkualitas ada di universitas-universitas, salah satunya USU.
"Untuk itulah, kita melakukan seminar nasional LPS ini di kampus-kampus bertajuk LPS Pulang Kampus. LPS akan terus mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, LPS akan terus berbenah diri dengan merekrut resources yang berkualitas," paparnya.
Ferdinand menambahkan, LPS tidak asing lagi bagi mahasiswa, walau memang LPS belum dimasukkan ke dalam mata kuliah. Itu karena, LPS itu tidak susah untuk dipahami, karena LPS ada untuk masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. LPS menjamin dana masyarakat menengah ke bawah, dengan maksimal nominal Rp2 miliar.
"LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang yang menetapkan penjaminan terbatas dari sisi jumlah hanya Rp2 miliar dan kriteria-kriterianya juga terbatas," jelasnya.
Dosen Fakultas Ekonomoi dan Bisnis USU, Wahyu Ario Pratomo berharap acara seperti ini dilaksanakan berkelanjutan. Ke depan, USU dan LPS akan melakukan banyak kerja sama salah satunya melanjutkan program sosialisasi seperti ini.
"Ke depan, mahasiswa-mahasiswa inilah yang menjadi agen untuk menyampaikan program LPS kepada masyarakat. Apa itu LPS, apa fungsi LPS dan lainnya supaya masyarakat tahu dan tidak khawatir simpanannya di bank, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki tabungan sekitar Rp2 miliar. Karena memang rata-rata simpanan masyarakat Indonesia di bank itu cuma Rp2 miliar," tandasnya.
Rektor USU Prof Dr Runtung SH M.Hum menyambut baik seminar ini. Dalam kegiatan tersebut LPS memberikan edukasi dan sosialisasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis USU tentang program penjaminan simpanan di bank, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Program penjaminan simpanan perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya menempatkan dananya di lembaga perbankan," ujarnya, dalam seminar nasional LPS Pulang Kampus dengan tema Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan di USU, Medan, Rabu (4/5/2016).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D Purba mengungkapkan, program LPS Pulang Kampus ini merupakan agenda LPS untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya lingkungan civitas kampus. LPS sangat menyadari masa depan bangsa ada di tangan generasi muda dan resources berkualitas ada di universitas-universitas, salah satunya USU.
"Untuk itulah, kita melakukan seminar nasional LPS ini di kampus-kampus bertajuk LPS Pulang Kampus. LPS akan terus mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, LPS akan terus berbenah diri dengan merekrut resources yang berkualitas," paparnya.
Ferdinand menambahkan, LPS tidak asing lagi bagi mahasiswa, walau memang LPS belum dimasukkan ke dalam mata kuliah. Itu karena, LPS itu tidak susah untuk dipahami, karena LPS ada untuk masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. LPS menjamin dana masyarakat menengah ke bawah, dengan maksimal nominal Rp2 miliar.
"LPS dibentuk berdasarkan Undang-undang yang menetapkan penjaminan terbatas dari sisi jumlah hanya Rp2 miliar dan kriteria-kriterianya juga terbatas," jelasnya.
Dosen Fakultas Ekonomoi dan Bisnis USU, Wahyu Ario Pratomo berharap acara seperti ini dilaksanakan berkelanjutan. Ke depan, USU dan LPS akan melakukan banyak kerja sama salah satunya melanjutkan program sosialisasi seperti ini.
"Ke depan, mahasiswa-mahasiswa inilah yang menjadi agen untuk menyampaikan program LPS kepada masyarakat. Apa itu LPS, apa fungsi LPS dan lainnya supaya masyarakat tahu dan tidak khawatir simpanannya di bank, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki tabungan sekitar Rp2 miliar. Karena memang rata-rata simpanan masyarakat Indonesia di bank itu cuma Rp2 miliar," tandasnya.
(dmd)