Soal RUU Migas, Pengamat UI Minta SKK Migas Jadi Bagian Pertamina
Kamis, 02 Juni 2016 - 21:33 WIB
Soal RUU Migas, Pengamat UI Minta SKK Migas Jadi Bagian Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Indonesia (UI), Berly Martawardaya mengatakan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), sejatinya pembentukan BP Migas/SKK Migas dan BUMN Khusus ditiadakan. Karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Karena jika tidak ditiadakan, maka UU Migas yang baru nanti akan senasib dengan UU saat ini. Hari ini disahkan, besok langsung judicial review. Saya tahu sendiri beberapa LSM sudah siap melakukan gugatan kepada MK bila ada BUMN Khusus,” ujarnya dalam keterangan kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Berly menjelaskan, jika keberadaan BUMN Khusus dipaksakan maka tidak hanya lemah secara hukum, juga sangat lemah secara finansial. Dan bahkan, kata dia, bisa menyebabkan kerugian.
Dalilnya, dengan BUMN Khusus maka cadangan migas Indonesia tidak bisa dicatatkan di Pertamina sehingga potensi monetisasi tidak bisa segera terwujud. “Lebih jauh, Pertamina juga tidak bisa melakukan ekspansi,” kata Berly.
(Baca: Revisi UU Migas Diminta Perkuat Posisi Pertamina)
Dalam konteks itu pula, Berly mendesak DPR agar UU Migas yang baru segera menjadikan Pertamina sebagai NOC yang memegang kuasa tambang. Sedangkan SKK Migas sendiri bisa berada di bawah unit Pertamina.
"Dengan berada di bawah Pertamina maka SKK Migas bisa melakukan tugas untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak asing," pungkas dia.
“Karena jika tidak ditiadakan, maka UU Migas yang baru nanti akan senasib dengan UU saat ini. Hari ini disahkan, besok langsung judicial review. Saya tahu sendiri beberapa LSM sudah siap melakukan gugatan kepada MK bila ada BUMN Khusus,” ujarnya dalam keterangan kepada Sindonews, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Berly menjelaskan, jika keberadaan BUMN Khusus dipaksakan maka tidak hanya lemah secara hukum, juga sangat lemah secara finansial. Dan bahkan, kata dia, bisa menyebabkan kerugian.
Dalilnya, dengan BUMN Khusus maka cadangan migas Indonesia tidak bisa dicatatkan di Pertamina sehingga potensi monetisasi tidak bisa segera terwujud. “Lebih jauh, Pertamina juga tidak bisa melakukan ekspansi,” kata Berly.
(Baca: Revisi UU Migas Diminta Perkuat Posisi Pertamina)
Dalam konteks itu pula, Berly mendesak DPR agar UU Migas yang baru segera menjadikan Pertamina sebagai NOC yang memegang kuasa tambang. Sedangkan SKK Migas sendiri bisa berada di bawah unit Pertamina.
"Dengan berada di bawah Pertamina maka SKK Migas bisa melakukan tugas untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak asing," pungkas dia.
(ven)
Lihat Juga :