Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri

Rabu, 15 Juni 2016 - 20:29 WIB
Pengusaha Wajib Bayar...
Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri
A A A
JAKARTA - Dua puluh hari menjelang Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kembali kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat sepekan sebelum hari raya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang‎ mengatakan, dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR bagi pengusaha sifatnya wajib. Adapun pekerja yang mendapatkan tunjangan non upah tersebut adalah pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus.

"‎Ini untuk memberi perlindungan yang sangat adil kepada buruh yang terikat hubungan kerja. Jadi karena orang begitu bekerja sebulan langsung dapat upah, makanya kenapa mendapat THR. Kalau dulu pemikirannya tiga bulan, itu masa percobaan," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Haiyani menjelaskan, besaran THR ‎yang diberikan kepada pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja satu bulan, perhitungan upahnya adalah secara proporsional.

"Khusus untuk PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) dan harian lepas, jadi menggunakan perhitungan sendiri,"‎ imbuh dia. (Baca: 674 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR)

‎Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya. Jika THR diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri, maka tunjangan tersebut tidak akan tepat sasaran dan cepat habis.

"Ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kalau dua minggu, kelamaan nanti habis. Artinya filosofi THR ini berbeda dengan filosofi lain," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
Adab-adab yang Wajib...
Adab-adab yang Wajib Diperhatikan sebelum Melaksanakan Iktikaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved