Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri
Rabu, 15 Juni 2016 - 20:29 WIB
Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri
A
A
A
JAKARTA - Dua puluh hari menjelang Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan kembali kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat sepekan sebelum hari raya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR bagi pengusaha sifatnya wajib. Adapun pekerja yang mendapatkan tunjangan non upah tersebut adalah pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus.
"Ini untuk memberi perlindungan yang sangat adil kepada buruh yang terikat hubungan kerja. Jadi karena orang begitu bekerja sebulan langsung dapat upah, makanya kenapa mendapat THR. Kalau dulu pemikirannya tiga bulan, itu masa percobaan," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Haiyani menjelaskan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja satu bulan, perhitungan upahnya adalah secara proporsional.
"Khusus untuk PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) dan harian lepas, jadi menggunakan perhitungan sendiri," imbuh dia. (Baca: 674 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR)
Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya. Jika THR diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri, maka tunjangan tersebut tidak akan tepat sasaran dan cepat habis.
"Ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kalau dua minggu, kelamaan nanti habis. Artinya filosofi THR ini berbeda dengan filosofi lain," tandasnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR bagi pengusaha sifatnya wajib. Adapun pekerja yang mendapatkan tunjangan non upah tersebut adalah pekerja yang bekerja satu bulan terus menerus.
"Ini untuk memberi perlindungan yang sangat adil kepada buruh yang terikat hubungan kerja. Jadi karena orang begitu bekerja sebulan langsung dapat upah, makanya kenapa mendapat THR. Kalau dulu pemikirannya tiga bulan, itu masa percobaan," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Haiyani menjelaskan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja satu bulan, perhitungan upahnya adalah secara proporsional.
"Khusus untuk PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) dan harian lepas, jadi menggunakan perhitungan sendiri," imbuh dia. (Baca: 674 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR)
Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para pekerja memenuhi kebutuhan hari raya. Jika THR diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri, maka tunjangan tersebut tidak akan tepat sasaran dan cepat habis.
"Ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kalau dua minggu, kelamaan nanti habis. Artinya filosofi THR ini berbeda dengan filosofi lain," tandasnya.
(ven)
Lihat Juga :