Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bakal Dilebur
A
A
A
JAKARTA - Sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bakal terus berlangsung dengan kedepannya berencana dibuka portal pendaftaran bersama. Pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang saling bekerjasama, selain itu ada juga sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat hingga sinkronisasi data kepesertaan, baik data pekerja Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU).
(Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berharap, sinergi dua lembaga jaminan sosial akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial serta fungsi dari masing-masing lembaga BPJS. “Jadi masyarakat mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari kedua lembaga BPJS yang ada, hal ini pastinya akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Di sisi lain ada juga kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan antara lain dalam hal pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sinkronisasi data ini dimaksudkan agar pelayanan jaminan sosial lebih efektif dan efisien. Peserta BPJS dapat mendaftarkan diri melalui portal yang direncanakan dapat beroperasi pada tahun ini.
Melalui portal ini, peserta dapat langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memutus rantai birokrasi dan akan memudahkan bagi peserta yang semula harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Nantinya kalau ada peserta mengalami kecelakaan, kami tidak ingin lagi ada provider kesehatan yang bertanya, siapa yang akan menjamin? BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan? Pokoknya kami ingin dilayani dulu. Infrastruktur kita perkuat bersama-sama di lapangan. Kalau perlu, SDM kita satu kantor jadi sewa satu tempat. Kalau yang satu keluar, yang satu lagi jaga kantor. Ini sangat efisien," terang Fachmi.
Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No. PER/ 121 /062016 tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2016 dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.
(Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sinergi Siapkan Satu Kartu)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berharap, sinergi dua lembaga jaminan sosial akan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial serta fungsi dari masing-masing lembaga BPJS. “Jadi masyarakat mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari kedua lembaga BPJS yang ada, hal ini pastinya akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Di sisi lain ada juga kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan antara lain dalam hal pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sinkronisasi data ini dimaksudkan agar pelayanan jaminan sosial lebih efektif dan efisien. Peserta BPJS dapat mendaftarkan diri melalui portal yang direncanakan dapat beroperasi pada tahun ini.
Melalui portal ini, peserta dapat langsung mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini memutus rantai birokrasi dan akan memudahkan bagi peserta yang semula harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Nantinya kalau ada peserta mengalami kecelakaan, kami tidak ingin lagi ada provider kesehatan yang bertanya, siapa yang akan menjamin? BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan? Pokoknya kami ingin dilayani dulu. Infrastruktur kita perkuat bersama-sama di lapangan. Kalau perlu, SDM kita satu kantor jadi sewa satu tempat. Kalau yang satu keluar, yang satu lagi jaga kantor. Ini sangat efisien," terang Fachmi.
Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No. PER/ 121 /062016 tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2016 dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.
(akr)