KKP Berikan 312 Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Rabu, 22 Juni 2016 - 10:57 WIB
KKP Berikan 312 Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
KKP Berikan 312 Perizinan Usaha Penangkapan Ikan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap hari ini menyerahkan sekitar 312 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan kepada para pengusaha. Dokumen perizinan tersebut meliputi Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

(Baca Juga: Menteri Susi Akan Tenggelamkan 30 Kapal Setelah Lebaran)

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat proses perizinan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar mengatakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI sebagaimana telah beberapa kali berubah.

"Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri melimpahkan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap termasuk kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap," katanya di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan, jumlah dokumen perizinan yang telah diterbitkan sejak berlakunya Permen-KP Nomor 19/Permen-KP/2016 ini adalah sebanyak 66 SIUP perubahan, dan SIPI/SIKPI sebanyak 246. Adapun rincian dokumen SIPI/SIKPI antara lain adalah perpanjangan sebanyak 174 dokumen dan perubahan sebanyak 72 dokumen.

"Perubahan SIUP ini umumnya karena adanya kewajiban mencantumkan NPWP, perubahan daerah penangkapan, perubahan pelabuhan pangkalan, perubahan pelabuhan muat singgah, perubahan alat tangkap, pengurangan alokasi, dan perluasan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)