Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan Terbit dalam Lima Hari

Rabu, 22 Juni 2016 - 12:13 WIB
Surat Izin Usaha Penangkapan...
Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan Terbit dalam Lima Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, surat izin usaha perikanan bisa ‎diterbitkan dalam waktu lima hari, asalkan para pengusaha perikanan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP ‎M Zulficar Mochtar menuturkan, selama ini lamanya penerbitan izin usaha perikanan terjadi lantaran informasi yang disampaikan pengusaha tidak lengkap. Menurutnya, banyak sisi koordinasi dan kelengkapan dokumen dari pengusaha yang belum seragam.

(Baca: KKP Berikan 312 Perizinan Usaha Penangkapan Ikan)

"Banyak kendala dalam proses, kadang informasinya tidak lengkap. Kadang orangnya dicek di lapangan tidak pas dokumennya. Jadi, banyak yang dari sisi koordinasi, kelengkapan dokumen, dan pemahaman pengusul belum pas juga. Sehingga, kadang yang kita minta, lain yang datang‎," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Dia menuturkan, persyaratan yang dibutuhkan pemerintah sebelum menerbitkan surat izin usaha perikanan antara lain dokumen pendirian, kepemilikan kapal, hingga cek fisik. "Makanya, ke depan akan dijelaskan lagi dokumen apa yang dibutuhkan sehingga lima hari (penerbitan izin) terkejar," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Saifuddin menambahkan, saat ini pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012‎ terkait persyaratan penerbitan izin usaha perikanan. Rencananya, persyaratan akan ditambahkan yaitu salinan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan salinan laporan keuangan.

"Ini sebagai syarat kita, karena kita juga akan diperiksa Kementerian Keuangan. Intinya, kita enggak menyulitkan. Tapi untuk data base kita butuh. SPT kan tinggal difotokopi, laporan keuangan juga. Sekali lagi ini sebagai data base kita karena kita juga diaudit," pungkasnya.‎
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8263 seconds (0.1#10.140)