BPJS Kesehatan Akan Langsung Nonaktifkan Penunggak Iuran

Rabu, 13 Juli 2016 - 11:58 WIB
BPJS Kesehatan Akan...
BPJS Kesehatan Akan Langsung Nonaktifkan Penunggak Iuran
A A A
YOGYAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan langsung menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang menunggak iuran. Hal ini diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan DIY Upik Handayani mengatakan, mulai 1 Juli 2016 ini memang ada perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda. Pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 tidak lagi terdapat denda sebesar 2% tetapi penjaminan peserta diberhentikan sementara alias dinonaktifkan. "Jadi sekarang lebih ketat lagi," tuturnya, Rabu (13/7/2016).

Penonaktifan peserta akibat keterlambatan pembayaran iuran lebih dari tiga bulan bagi peserta Peserta Penerima Upah (PPU) dan lebih dari enam bulan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tidak berlaku.

Pihaknya akan langsung menonaktifkan jaminan kepesertaan ketika peserta terlambat melakukan pembayaran selama sebulan terhitung sejak tanggal 10 bulan bersangkutan.

Peserta akan dinyatakan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yaitu mereka membayar akumulasi tunggakan yang muncul. Selain itu, dalam kurun waktu 45 hari sejak pengaktifan kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya selama menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Besaran denda dalam Perpres terbaru tersebut memang lebih besar dari aturan sebelumnya. Karena peserta yang menunggak akan dikenai besaran denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan dikalikan bulan tertunggak.

Maksimal, kata dia, mereka akan dikenai denda 12 kali atau 12 bulan. Denda tersebut yang dikenakan maksimal Rp30 juta. "Setelah itu dibayarkan maka akan aktif kembali. Tetapi sama seperti peserta baru, baru bisa digunakan setelah dua minggu urusan administrasi diselesaikan," terangnya.

Sementara, untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), pembayaran iuran dan denda akan ditanggung pemberi kerja. Harapannya, dengan berlakunya peraturan tersebut, seluruh masyarakat Indonesia semakin sadar pentingnya membayar iuran tepat waktu. Hal itu bentuk perwujudan kegotongroyongan dalam menolong sesama.

BPJS Kesehatan mencatat saat ini ada 1.500 badan usaha yang tercatat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan 2% di antaranya kini masih menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan dari karyawan mereka. Hal ini menjadi keprihatinan semua pihak dan membuat pihaknya mengambil kebijakan menggandeng pihak lain untuk mengatasi tunggakan tersebut.

Upik mengatakan, pihaknya lebih memilih tindakan persuasif dibanding langkah penegakan hukum. Karena itu, pihaknya menggandeng kerja sama dengan lima Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendekatan persuasif.

BPJS Kesehatan juga berupaya melakukan pendekatan melalui dinas kesehatan di berbagai kabupaten/kota. "Kami akan persuasif dulu, tunggakannya memang besar mencapai Rp800 juta," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Sulistyo mengungkapkan, jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. Kendati merupakan hak, tetapi masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.

Menurutnya, pemerintah sudah berusaha meringankan beban masyarakat melalui upaya kegotongroyongan tersebut, namun masyarakat juga harus menyadari keterbatasan pemerintah. "Kalau ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Masyarakat juga harus memenuhinya," tandas Sulistyo.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
7 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
8 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
8 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
9 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
9 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
10 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved